JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Triliun, disorot banyak kalangan. Salah satunya Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Nasir menegaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.
"Dugaan Tipikor Rp2,7 triliun itu bukan angka yang kecil," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.
"Kami meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas politisi PKS itu.
Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengkritik kasus yang mandeg ini. Ia menyarankan agar pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam.
"Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky.
Poengky juga menuturkan, pentingnya penyidik bersikap profesional. Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani.
"Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," tuturnya.
Selain itu Poengky menambahkan, para penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi