JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang sebanyak USD 27.258 atau senilai Rp393.619.000 dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jogjakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022). Mantan Wali Kota (Wako) Jogjakarta, Haryadi Suyuti bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono terjaring dalam OTT tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta bersama dua pihak lain. Operasi senyap ini dilakukan KPK berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022 melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai salah satu orang kepercayaan Haryadi Suyutuli yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk. Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, tim KPK langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut.
“Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Jogjakarta, diterima langsung oleh Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti yang diberikan oleh Oon Nusihono,” ungkap Alex.
Ada pun sejumlah pihak yang diamankan di Jogjakarta di antaranya Haryadi, Triyanto, Oon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogjakarta Nurwidhihartana dan Kepala Dinas PUPR Kota Jogjakarta Hari Setyowacono.
Sedangkan secara paralel, tim KPK mengamankan sejumlah staf PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta. Setelahnya, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodie bag,” papar Alex.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Oon, Nurwidhihartana, dan Triyanto sebagai tersangka dugaan suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Jogjakarta.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman