Jumat, 20 September 2024

151 WNI Jamaah Tablig Masih Ditahan di India

NEW DELHI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah India dikabarkan masih menahan sebanyak 334 jamaah tablig asal Indonesia. Mereka tersangkut kasus hukun karena melanggar aturan isolasi wilayat (lockdown) saat pandemi corona (Covid-19) di negara itu.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan sebanyak 151 orang dari total 334 WNI itu masih dalam tahanan.

"Sampai saat ini, jumlah WNI yang dapat first information report (FIR) yang statusnya aktif berjumlah 334. Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151," kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI, Rabu (3/6/2020).

Judha menuturkan, sejauh ini ada 31 WNI jamaah tablig yang sudah bebas dari tahanan. Katanya, perwakilan RI di India sudah merekrut pengacara untuk memastikan ratusan WNI itu tetap terpenuhi hak-hak dasarnya selama menjalani proses hukum di India.

- Advertisement -
Baca Juga:  Banjir Kiriman Datangi Medan, Bobby Langsung Keluar Rumah Dini Hari

Soal rencana evakuasi, Judha menuturkan pemerintah baru bisa membantu memfasilitasi kepulangan para WNI jamaah tablig ketika mereka telah menyelesaikan proses karantina dan proses hukum di India.

"Jika proses karantina atau pun proses hukum yang menimpa WNI jamaah tablig di India telah selesai dilakukan dan mereka telah mendapatkan exit permit dari pemerintah India, kita akan fasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri, sebagaimana yang telah kita lakukan untuk kepulangan WNI Jamaah Tablig di negara lain," ucap Judha.

- Advertisement -

Ratusan WNI jamaah tablig terjebak di India dan terpaksa menjalani karantina serta proses hukum karena kedapatan melanggar aturan lockdown dengan menghadiri acara di Nizamuddin, New Delhi, pada awal Maret lalu.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan, Sepatu Basket Dalam Negeri Rilis Edisi Merah-Putih

Selain WNI, acara itu juga dihadiri ratusan warga asing lainnya. Panitia penyelenggara berkeras menggelar acara keagamaan itu meski aturan lockdown dan larangan berkumpul telah berlaku demi mencegah penularan virus corona.

Belakangan, pemerintah India menjadikan acara tersebut sebagai salah satu klaster penularan corona setelah ratusan peserta dinyatakan positif corona. 

Kegiatan tersebut dihadiri 7.600 warga India dan sekitar 1.300 warga asing, termasuk dari Indonesia. Sebanyak 75 WNI jamaah tablig dinyatakan positif corona meski saat ini telah dinyatakan sembuh.

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

NEW DELHI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah India dikabarkan masih menahan sebanyak 334 jamaah tablig asal Indonesia. Mereka tersangkut kasus hukun karena melanggar aturan isolasi wilayat (lockdown) saat pandemi corona (Covid-19) di negara itu.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan sebanyak 151 orang dari total 334 WNI itu masih dalam tahanan.

"Sampai saat ini, jumlah WNI yang dapat first information report (FIR) yang statusnya aktif berjumlah 334. Jumlah WNI yang saat ini masih dalam status judicial custody berjumlah 151," kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI, Rabu (3/6/2020).

Judha menuturkan, sejauh ini ada 31 WNI jamaah tablig yang sudah bebas dari tahanan. Katanya, perwakilan RI di India sudah merekrut pengacara untuk memastikan ratusan WNI itu tetap terpenuhi hak-hak dasarnya selama menjalani proses hukum di India.

Baca Juga:  Layanan Poliklinik Buka, UGD Tutup Dua Hari

Soal rencana evakuasi, Judha menuturkan pemerintah baru bisa membantu memfasilitasi kepulangan para WNI jamaah tablig ketika mereka telah menyelesaikan proses karantina dan proses hukum di India.

"Jika proses karantina atau pun proses hukum yang menimpa WNI jamaah tablig di India telah selesai dilakukan dan mereka telah mendapatkan exit permit dari pemerintah India, kita akan fasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri, sebagaimana yang telah kita lakukan untuk kepulangan WNI Jamaah Tablig di negara lain," ucap Judha.

Ratusan WNI jamaah tablig terjebak di India dan terpaksa menjalani karantina serta proses hukum karena kedapatan melanggar aturan lockdown dengan menghadiri acara di Nizamuddin, New Delhi, pada awal Maret lalu.

Baca Juga:  Atasi Abrasi dengan Pemecah Gelombang

Selain WNI, acara itu juga dihadiri ratusan warga asing lainnya. Panitia penyelenggara berkeras menggelar acara keagamaan itu meski aturan lockdown dan larangan berkumpul telah berlaku demi mencegah penularan virus corona.

Belakangan, pemerintah India menjadikan acara tersebut sebagai salah satu klaster penularan corona setelah ratusan peserta dinyatakan positif corona. 

Kegiatan tersebut dihadiri 7.600 warga India dan sekitar 1.300 warga asing, termasuk dari Indonesia. Sebanyak 75 WNI jamaah tablig dinyatakan positif corona meski saat ini telah dinyatakan sembuh.

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari