YOGYAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya ,10, bocah asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul, putera pengemudi ojek online Bandiman, 36.
Sosok ini adalah Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, 25. Diamankan di Potorono Banguntapan Bantul, Jumat (30/4/2021). Motifnya adalah sakit hati terhadap target penerima takjil yang asli.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menuturkan tersangka telah menyiapkan aksi cukup lama. Racun yang digunakan jenis Kalium Sianida (KCN). Pemesanan melalui e-commerce sejak 3 bulan lalu.
“Motifnya adalah sakit hati, karena ternyata si target ini menikah dengan orang lain, tidak dengan dirinya. Pernah berhubungan dulu sebelum menikah, targetnya inisial T, tapi masih kami dalami target sebenarnya apakah dia (T),” jelasnya ditemui di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Target awal dari takjil ini adalah sosok berinisial T. Awalnya Nani memesan jasa pengiriman secara offline kepada Bandiman, Ahad (25/4/2021) Keduanya bertemu di halaman Masjid Nur Alam Gayam Kota Yogya pukul 15.30.
Burkan menuturkan Nani sengaja memanfaatkan jasa pengiriman secara offline. Alasannya tak memiliki aplikasi ojek online. Dugaan kuat untuk menghilangkan jejak pemesanan jasa pengiriman makanan.
Alamat pengiriman adalah kediaman T di Kasihan Bantul. Barang yang dikirim berupa dua bungkus makanan. Terdiri dari makanan ringan dan sate lontong.
“Bilangnya pengirim pak Hamid dari Pakualaman. Makanan sudah diantar tapi tidak diterima oleh nama penerima. Lalu akhirnya dibawa pulang oleh pak ojolnya (Bandiman). Dimakan bersama, tapi yang terdampak istrinya dan anak bungsunya. Hingga akhirnya anak inisial NF (Naba Faiz) meninggal dunia,” katanya.
Pasca kejadian, Polisi melakukan penyelidikan secara intens. Hingga akhirnya berhasil ditangkap selang waktu 4 hari setelahnya. Pelacakan juga menyasar hingga ke penjual sate.
Hasil penyidikan terungkap Nani sempat berganti kendaraan. Dari awalnya Honda Vario AB 6748 AM ke Honda Beat AB 2187 JF. Tujuannya juga untuk menghilangkan jejak.
“Iya dia tukar kendaraan, jadi 2 kendaraan Honda Vario dan Honda Beat kami amankan. Adapula sandal jepit, helm INK warna merah milik tersangka. Lalu ada plastik kresek berisi sate dan uang Rp 30 ribu upah pengiriman makanan. Satu unit handphone Samsung,” ujarnya.
Dikonfirmasi tentang profesi sosok T, Burkan tidak terlalu terbuka. Dia sempat terdiam saat disebutkan profesi T adalah penyidik Satreskrim Polresta Yogya. Walau begitu sempat mengangguk atas pertanyaan tersebut.
“Iya, T profesinya pegawai negeri. Masih berhubungan juga masih kami dalami. Tapi kami pastikan tidak hamil. Cuma tidak dinikahi saja, kesimpulan janji dinikahi,” katanya.
Atas aksinya ini Polisi menjerat Nani dengan Pasal 340 KUHP. Berupa pasal pembunuhan yang direncanakan. Sanksi hukuman berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Acuan pembunuhan berencana adalah tanggal pembelian Kalium Sianida. Diketahui bahwa racun ini telah dibeli dari 28 Maret 2021. Lalu digunakan sebagai taburan bumbu sate lontong.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, mati atau 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bantul,” tegasnya.
Sumber: Radarjogja.co
Editor: Eka G Putra