JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโฌโ Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). รขโฌยSecara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,รขโฌย ungkap Asep kemarin (2/4).
Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.
Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. รขโฌยDiharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,รขโฌย kata Asep. รขโฌยItu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,รขโฌย lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). รขโฌยSecara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,รขโฌย jelas dia.
Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. รขโฌยUntuk tidak mudah melakukan penahanan,รขโฌย ujarnya.
Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. รขโฌยDengan 33 tersangka,รขโฌย imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.
Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. รขโฌยDalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,รขโฌย jelasnya.
Sumber: Jaapo.com
Editor: Deslina