Jumat, 20 September 2024

Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ”Secara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,” ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Jurnalis dan Aktivis Ananda Badudu

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. ”Diharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,” kata Asep. ”Itu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,” lanjut perwira menengah Polri itu.

- Advertisement -

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). ”Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,” jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. ”Untuk tidak mudah melakukan penahanan,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PT Alfa Scorpii Bantu Body Protector untuk Armada Grab

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. ”Dengan 33 tersangka,” imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. ”Dalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ”Secara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,” ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga:  Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019 Belum Pasti Agustus

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. ”Diharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,” kata Asep. ”Itu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,” lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). ”Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,” jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. ”Untuk tidak mudah melakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Jurnalis dan Aktivis Ananda Badudu

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. ”Dengan 33 tersangka,” imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. ”Dalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari