Rabu, 9 April 2025

Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). รขโ‚ฌยSecara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,รขโ‚ฌย ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga:  DPRD Kecewa Sikap PKS PT PDU Kebun Kalsa

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. รขโ‚ฌยDiharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,รขโ‚ฌย kata Asep. รขโ‚ฌยItu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,รขโ‚ฌย lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). รขโ‚ฌยSecara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,รขโ‚ฌย jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. รขโ‚ฌยUntuk tidak mudah melakukan penahanan,รขโ‚ฌย ujarnya.

Baca Juga:  Kemenhub Usulkan Ada Helipad di Tol Cikampek

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. รขโ‚ฌยDengan 33 tersangka,รขโ‚ฌย imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. รขโ‚ฌยDalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,รขโ‚ฌย jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). รขโ‚ฌยSecara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,รขโ‚ฌย ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga:  Satu Tim Batal Ikut Tour de Siak Sudah Dua Tiba di Siak

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. รขโ‚ฌยDiharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,รขโ‚ฌย kata Asep. รขโ‚ฌยItu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,รขโ‚ฌย lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). รขโ‚ฌยSecara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,รขโ‚ฌย jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. รขโ‚ฌยUntuk tidak mudah melakukan penahanan,รขโ‚ฌย ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Kemah Ukhuwah Regional

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. รขโ‚ฌยDengan 33 tersangka,รขโ‚ฌย imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. รขโ‚ฌยDalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,รขโ‚ฌย jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). รขโ‚ฌยSecara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,รขโ‚ฌย ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga:  One Piece: Stampede Lewati Pendapatan One Piece: Gold

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. รขโ‚ฌยDiharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,รขโ‚ฌย kata Asep. รขโ‚ฌยItu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,รขโ‚ฌย lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). รขโ‚ฌยSecara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,รขโ‚ฌย jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. รขโ‚ฌยUntuk tidak mudah melakukan penahanan,รขโ‚ฌย ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Nuzulul Quran, Laznas LMI Buka Bersama Ratusan Yatim Dhuafa

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. รขโ‚ฌยDengan 33 tersangka,รขโ‚ฌย imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. รขโ‚ฌยDalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,รขโ‚ฌย jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)รขโ‚ฌโ€œ Masyarakat tak perlu khawatir jika jatuh tempo pajak kendaraan bermotornya bertepatan dengan kondisi darurat korona. Polri bekerja sama dengan pemerintah daerah meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februari sampai 29 Mei tahun ini.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus korona. Sebab, masyarakat harus patuh pada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). รขโ‚ฌยSecara konkret untuk menghindari warga (berkerumun, Red) dalam mengurus perpanjangan pajak,รขโ‚ฌย ungkap Asep kemarin (2/4).

Beberapa daerah dan polda, kata dia, sudah memberlakukan kebijakan tersebut. Salah satunya Jawa Timur.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Kemah Ukhuwah Regional

Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pembayaran pajak di tengah pandemic Covid-19. รขโ‚ฌยDiharapkan, waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani,รขโ‚ฌย kata Asep. รขโ‚ฌยItu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat,รขโ‚ฌย lanjut perwira menengah Polri itu.

Bukan hanya itu, penanganan tindak pidana selama virus korona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan). รขโ‚ฌยSecara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir,รขโ‚ฌย jelas dia.

Seluruh penyidik Polri, kata Asep, mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana. รขโ‚ฌยUntuk tidak mudah melakukan penahanan,รขโ‚ฌย ujarnya.

Baca Juga:  Sakit atau Sehat, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran

Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana terkait dengan penanganan pandemic virus korona oleh pemerintah tetap berjalan. Hingga kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer. รขโ‚ฌยDengan 33 tersangka,รขโ‚ฌย imbuhnya. Dari puluhan tersangka itu, hanya dua yang ditahan petugas.

Selain menimbun, ada tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Menurut Asep, kasuskasus tersebut masuk prioritas penanganan perkara saat ini. รขโ‚ฌยDalam kasus itu, undang-undang yang dipersangkakan Undang- Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan, dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen,รขโ‚ฌย jelasnya.

Sumber: Jaapo.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari