Sabtu, 26 Juli 2025

Ini Alasan Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Didenda Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Daerah (Pemda) telah memutuskan menghapuskan denda bagi penunggak pajak kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020. Kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kebijakan ini diambil guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan physical distancing. Dengan begitu, penyebaran virus korona bisa ditekan.

โ€œSecara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,โ€ kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Asep menyampaikan, polri memahami betul kondisi perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Banyak warga kehilangan pemasukan, sehingga akan terbebani ketika harus membayar pajak pada saat seperti sekarang.

Baca Juga:  Mitsubishi Buka Servis Gratis 24 Jam

โ€œIni wujud Polri sangat memahami situasi ini, di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,โ€ jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu, imbas dari pandemi Covid-19.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.

โ€œSelama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,โ€ kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Baca Juga:  RS Luncurkan Rawat Jalan Online

Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Daerah (Pemda) telah memutuskan menghapuskan denda bagi penunggak pajak kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020. Kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kebijakan ini diambil guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan physical distancing. Dengan begitu, penyebaran virus korona bisa ditekan.

โ€œSecara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,โ€ kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Asep menyampaikan, polri memahami betul kondisi perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Banyak warga kehilangan pemasukan, sehingga akan terbebani ketika harus membayar pajak pada saat seperti sekarang.

Baca Juga:  PO Borneo Sampai Terjun ke Sungai, Dikabarkan Ada Korban Tewas

โ€œIni wujud Polri sangat memahami situasi ini, di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,โ€ jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu, imbas dari pandemi Covid-19.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.

- Advertisement -

โ€œSelama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,โ€ kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Baca Juga:  RS Luncurkan Rawat Jalan Online

Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€“ Pemerintah Daerah (Pemda) telah memutuskan menghapuskan denda bagi penunggak pajak kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020. Kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kebijakan ini diambil guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan physical distancing. Dengan begitu, penyebaran virus korona bisa ditekan.

โ€œSecara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,โ€ kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Asep menyampaikan, polri memahami betul kondisi perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Banyak warga kehilangan pemasukan, sehingga akan terbebani ketika harus membayar pajak pada saat seperti sekarang.

Baca Juga:  RS Luncurkan Rawat Jalan Online

โ€œIni wujud Polri sangat memahami situasi ini, di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,โ€ jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu, imbas dari pandemi Covid-19.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.

โ€œSelama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,โ€ kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Baca Juga:  Lenyapnya Masa Depan Anak-Anak dalam Pusaran Konflik Israel-Palestina

Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari