Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bebas, Irwan Sujud Syukur

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3) malam telah menghirup udara bebas. Atas putusan vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH yang menyatakan Iwan secara sah dan bersalah dalam perkara membakar lahan dengan cara dibakar, dengan dijatuhi hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.

Putusan majelis hakim tersebut, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Yakni dengan tutuntan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara. Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas demi hukum, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga dijatuhkan vonis, Senin (2/3) petang.

Sidang dengan agenda putusan perkara membakar lahan dengan cara dibakar dengan terdakwa Irwan dipimpin oleh hakim ketua Sunoto SH MH, hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH, dan Muhammad Ismail SH.

Baca Juga:  WNA Empat Negara Ini Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan

Pascaputusan vonis terhadap terdakwa Irwan, Zulaikah orang tua kandung Irwan langsung menghampiri anak sulungnya yang memakai baju rompi warna merah. Zulaikah berkali-kali mencium pipi Irwan sambil menangis, saat diketahui dari penasehat hukumnya Irwan bebas langsung setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan, 15 hari.

"Terima kasih ya Allah," ujar Zulaikah.

Sementara Irwan langsung sujud syukur dengan mencium kaki ibu kandungnya sambil menangis sesaat akan menaiki mobil tahanan Kejari Rohul tersebut. Menjawab Riau Pos atas putusan vonis Majelis Hakim PN Pasirpengaraian, Irwan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU Kejari Rohul. Terutama kepada orangtuanya Zulaikah serta seluruh masyarakat Rokan Hulu yang selama ini selalu mendoakan dan memberikan support, serta peduli terhadap dirinya dan keluarga ketika menjalani kasus hukum.

Titik Api Dekat Permukiman

Karhutla melanda pusat Kabupaten Kepulauan Meranti.  Selain di Desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat, Desa Telesung dan Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir,  titik api juga berada di Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi.

Parahnya, keberadaan titik api di Kecamatan Tebingtinggi hanya berjarak beberapa meter dari permukiman, dan nyaris membakar beberapa rumah penduduk perumahan CMI Dusun I Dorak Desa Banglas, Senin (1/3) pagi.

Baca Juga:  Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Harus dengan Pengawasan Ketat

Dari pantauan Riau Pos, beberapa keluarga yang berdekatan dengan lokasi tampak mengosongkan isi rumah. Perkakas dan barang elektronik sempat diamankan dan tidak terjadi korban jiwa.  Kepala Desa Banglas, Syamsurizal mengabarkan jika informasi keberadaan titik api diketahui sekira pukul 10.15 WIB. Namun ia mengaku tidak menduga penyebab kebakaran.

"Makanya kami minta semua penghuni rumah yang berdekatan dengan titik api agar dikosongkan. Soalnya jarak titik api dengan permukiman warga hanya berkisar beberapa meter saja," ungkapya.  

Sementara di Siak, puluhan hektare  lahan terbakar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Kandis di Dusun Air Jambai Kampung Jambai Makmur seluas 20 hektare, Kampung Mengkapan di Kecamatan Sungai Apit lebih kurang 7 hektare dan 1 hektare di Rawang Air Putih Kecamatan Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan sebagian lahan terbakar di Jambai Makmur telah berhasil dipadamkan, namun masih ada tumpukan bara api yang mengeluarkan asap. "Tim saat ini sedang melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terbakar," ujar Doddy, Senin (3/2). (epp/wir/wik)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3) malam telah menghirup udara bebas. Atas putusan vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH yang menyatakan Iwan secara sah dan bersalah dalam perkara membakar lahan dengan cara dibakar, dengan dijatuhi hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.

Putusan majelis hakim tersebut, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Yakni dengan tutuntan 4 tahun kurungan penjara, denda Rp3 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara. Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas demi hukum, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga dijatuhkan vonis, Senin (2/3) petang.

- Advertisement -

Sidang dengan agenda putusan perkara membakar lahan dengan cara dibakar dengan terdakwa Irwan dipimpin oleh hakim ketua Sunoto SH MH, hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH, dan Muhammad Ismail SH.

Baca Juga:  Dea Gita Ningsih, Merangkum Senja dalam Sebuah Buku

Pascaputusan vonis terhadap terdakwa Irwan, Zulaikah orang tua kandung Irwan langsung menghampiri anak sulungnya yang memakai baju rompi warna merah. Zulaikah berkali-kali mencium pipi Irwan sambil menangis, saat diketahui dari penasehat hukumnya Irwan bebas langsung setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan, 15 hari.

- Advertisement -

"Terima kasih ya Allah," ujar Zulaikah.

Sementara Irwan langsung sujud syukur dengan mencium kaki ibu kandungnya sambil menangis sesaat akan menaiki mobil tahanan Kejari Rohul tersebut. Menjawab Riau Pos atas putusan vonis Majelis Hakim PN Pasirpengaraian, Irwan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU Kejari Rohul. Terutama kepada orangtuanya Zulaikah serta seluruh masyarakat Rokan Hulu yang selama ini selalu mendoakan dan memberikan support, serta peduli terhadap dirinya dan keluarga ketika menjalani kasus hukum.

Titik Api Dekat Permukiman

Karhutla melanda pusat Kabupaten Kepulauan Meranti.  Selain di Desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat, Desa Telesung dan Desa Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir,  titik api juga berada di Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi.

Parahnya, keberadaan titik api di Kecamatan Tebingtinggi hanya berjarak beberapa meter dari permukiman, dan nyaris membakar beberapa rumah penduduk perumahan CMI Dusun I Dorak Desa Banglas, Senin (1/3) pagi.

Baca Juga:  Zee Zee Shahab Khawatir Adiknya Tangani Pasien Covid-19

Dari pantauan Riau Pos, beberapa keluarga yang berdekatan dengan lokasi tampak mengosongkan isi rumah. Perkakas dan barang elektronik sempat diamankan dan tidak terjadi korban jiwa.  Kepala Desa Banglas, Syamsurizal mengabarkan jika informasi keberadaan titik api diketahui sekira pukul 10.15 WIB. Namun ia mengaku tidak menduga penyebab kebakaran.

"Makanya kami minta semua penghuni rumah yang berdekatan dengan titik api agar dikosongkan. Soalnya jarak titik api dengan permukiman warga hanya berkisar beberapa meter saja," ungkapya.  

Sementara di Siak, puluhan hektare  lahan terbakar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Kandis di Dusun Air Jambai Kampung Jambai Makmur seluas 20 hektare, Kampung Mengkapan di Kecamatan Sungai Apit lebih kurang 7 hektare dan 1 hektare di Rawang Air Putih Kecamatan Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan sebagian lahan terbakar di Jambai Makmur telah berhasil dipadamkan, namun masih ada tumpukan bara api yang mengeluarkan asap. "Tim saat ini sedang melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi yang terbakar," ujar Doddy, Senin (3/2). (epp/wir/wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari