Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bareskrim Polri Belum Mengabulkan Penangguhan Penahanan Sugi Nur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan kewenangan tim penyidik. Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Gus Nur.

"Terkait penangguhan penahanan SN sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Selain itu, kata dia, Bareskrim juga telah memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat. Menurutnya, penyidik mendalami peran Munjiat dalam pembuatan video.

Baca Juga:  Prabowo Menhan, Gerindra Dapat 2 Kursi

Sejauh mana hasil pemeriksaan itu, dia tidak menjelaskan. 

"Sejauh mana keterlibatannya membuat video. Nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi NU.

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan kewenangan tim penyidik. Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Gus Nur.

- Advertisement -

"Terkait penangguhan penahanan SN sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).

Selain itu, kata dia, Bareskrim juga telah memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat. Menurutnya, penyidik mendalami peran Munjiat dalam pembuatan video.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rakerkab KONI, Bupati Rohil Harap Peningkatan Prestasi Olahraga

Sejauh mana hasil pemeriksaan itu, dia tidak menjelaskan. 

"Sejauh mana keterlibatannya membuat video. Nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi NU.

Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari