- Advertisement -
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Nekat panen sarang walet milik orang lain di sebuah ruko berlantai empat, seorang pemuda asal Ujung Tanjung diamankan ke Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
"Pelaku dengan inisial AS alias Putra (20) diketahui merupakan Warga Jalan Lintas Riau–Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (2/8/2020).
- Advertisement -
Pelaku terangnya diketahui mencuri walet pada Jumat (31/7/2020) malam.
Apes, saat memanen sarang walet, aksi pelaku diketahui penjaga ruko. Penjaga ruko yang bernama Sugeng menelpon Boiman (50) selaku orang kepercayaan pemilik ruko Darmawan (58) mengenai adanya pencurian sarang walet tersebut.
Boiman yang mendapati kabar itu terang Juliandi langsung menuju ke tempat kejadian, di Ujung Tanjung. Di sekitar ruko sudah ramai warga sekitar berdatangan, Boiman bersama anaknya dan ditemani Sugeng memutuskan menjebol tembok depan ruko untuk masuk ke dalam.
- Advertisement -
"Sementara warga menjaga di sekitaran lokasi.
Selanjutnya Boiman naik ke atas gedung tepatnya di lantai empat dan mendapati pelaku AS sudah selesai memanen sarang burung walet yang disimpan di dalam sebanyak enam karung," kata Juliandi. Tertangkap basah As tak berkutik saat dibawa Boiman untuk turun dan keluar ruko, selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pendalaman Unit 1 Satreskrim Polres, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Juliandi.
Laporan : Zulfadhli (Ujungtanjung)
Editor: E Sulaiman
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Nekat panen sarang walet milik orang lain di sebuah ruko berlantai empat, seorang pemuda asal Ujung Tanjung diamankan ke Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
"Pelaku dengan inisial AS alias Putra (20) diketahui merupakan Warga Jalan Lintas Riau–Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (2/8/2020).
- Advertisement -
Pelaku terangnya diketahui mencuri walet pada Jumat (31/7/2020) malam.
Apes, saat memanen sarang walet, aksi pelaku diketahui penjaga ruko. Penjaga ruko yang bernama Sugeng menelpon Boiman (50) selaku orang kepercayaan pemilik ruko Darmawan (58) mengenai adanya pencurian sarang walet tersebut.
- Advertisement -
Boiman yang mendapati kabar itu terang Juliandi langsung menuju ke tempat kejadian, di Ujung Tanjung. Di sekitar ruko sudah ramai warga sekitar berdatangan, Boiman bersama anaknya dan ditemani Sugeng memutuskan menjebol tembok depan ruko untuk masuk ke dalam.
"Sementara warga menjaga di sekitaran lokasi.
Selanjutnya Boiman naik ke atas gedung tepatnya di lantai empat dan mendapati pelaku AS sudah selesai memanen sarang burung walet yang disimpan di dalam sebanyak enam karung," kata Juliandi. Tertangkap basah As tak berkutik saat dibawa Boiman untuk turun dan keluar ruko, selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pendalaman Unit 1 Satreskrim Polres, terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata Juliandi.
Laporan : Zulfadhli (Ujungtanjung)
Editor: E Sulaiman