Rabu, 9 April 2025

Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah

Ini sebuah berita gembira. Tentunya kita tidak ingin ini hanya terhenti pada wacana saja. Tetapi benar-benar konkret dan bisa diterapkan. Kabar itu berawal saat rencana pemerintah dan KPU mengajukan revisi undang-undang Pilkada. Khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor.  Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPR RI.  Komisi II mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik. Salah satunya dengan mengajukan revisi undang-undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada.

Tentulah publik sebenarnya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan norma larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang nanti. Langkah itu merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Ternyata selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II. Kali ini tentu kita juga ingin kali ini benar-benar ada langkah nyata. Bukan hanya kabar gembira.

Selain larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi kepala daerah, perlu juga diusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.  Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain. Jadi tidak langsung berturut-turut.

Tentunya aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerjaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi. Kalau pemerintah atau partai-partai bersedia, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas. Tetapi sayangnya hal itu sangat bergantung dengan partai politik (parpol). Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai. Yang terpenting sekarang partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.

Sebenarnya KPU dari awal sudah berupaya mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan lagi. Namun gagal. Jadi bila ini jadi diwujudkan maka dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.  KPU punya pengalaman buruk ketika larangan tersebut diatur dalam peraturan KPU pada pemilu 2019 lalu. Ada yang menggugatnya ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Alhasil, KPU harus gigit jari karena eks koruptor boleh nyaleg.

Sebelum kasus bupati Kudus Muhammad Tamzil mencuat, ada beberapa orang yang sempat tersangkut kasus korupsi namun terpilih menjadi kepala daerah. Ada juga yang terpilih sebagai kepala daerah dalam kondisi menjadi pesakitan karena terkait kasus korupsi. Bupati Natuna Hamid Rizal pernah menjadi terpidana korupsi pada 2010. Dia terpilih kembali pada pilkada 2015.  Kemudian, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dilantik saat menjadi tersangka di KPK. kasusnya terjadi saat dia menjabat di periode pertama Rata-rata, kepala atau wakil kepala daerah bermasalah yang dilantik adalah petahana atau pernah menjabat sebelumnya.***

Editor: Arif Oktafian

Ini sebuah berita gembira. Tentunya kita tidak ingin ini hanya terhenti pada wacana saja. Tetapi benar-benar konkret dan bisa diterapkan. Kabar itu berawal saat rencana pemerintah dan KPU mengajukan revisi undang-undang Pilkada. Khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor.  Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPR RI.  Komisi II mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik. Salah satunya dengan mengajukan revisi undang-undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada.

Tentulah publik sebenarnya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan norma larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang nanti. Langkah itu merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Ternyata selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II. Kali ini tentu kita juga ingin kali ini benar-benar ada langkah nyata. Bukan hanya kabar gembira.

Selain larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi kepala daerah, perlu juga diusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.  Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain. Jadi tidak langsung berturut-turut.

Tentunya aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerjaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi. Kalau pemerintah atau partai-partai bersedia, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas. Tetapi sayangnya hal itu sangat bergantung dengan partai politik (parpol). Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai. Yang terpenting sekarang partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.

Sebenarnya KPU dari awal sudah berupaya mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan lagi. Namun gagal. Jadi bila ini jadi diwujudkan maka dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.  KPU punya pengalaman buruk ketika larangan tersebut diatur dalam peraturan KPU pada pemilu 2019 lalu. Ada yang menggugatnya ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Alhasil, KPU harus gigit jari karena eks koruptor boleh nyaleg.

Sebelum kasus bupati Kudus Muhammad Tamzil mencuat, ada beberapa orang yang sempat tersangkut kasus korupsi namun terpilih menjadi kepala daerah. Ada juga yang terpilih sebagai kepala daerah dalam kondisi menjadi pesakitan karena terkait kasus korupsi. Bupati Natuna Hamid Rizal pernah menjadi terpidana korupsi pada 2010. Dia terpilih kembali pada pilkada 2015.  Kemudian, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dilantik saat menjadi tersangka di KPK. kasusnya terjadi saat dia menjabat di periode pertama Rata-rata, kepala atau wakil kepala daerah bermasalah yang dilantik adalah petahana atau pernah menjabat sebelumnya.***

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah

Ini sebuah berita gembira. Tentunya kita tidak ingin ini hanya terhenti pada wacana saja. Tetapi benar-benar konkret dan bisa diterapkan. Kabar itu berawal saat rencana pemerintah dan KPU mengajukan revisi undang-undang Pilkada. Khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor.  Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPR RI.  Komisi II mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik. Salah satunya dengan mengajukan revisi undang-undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada.

Tentulah publik sebenarnya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan norma larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang nanti. Langkah itu merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Ternyata selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II. Kali ini tentu kita juga ingin kali ini benar-benar ada langkah nyata. Bukan hanya kabar gembira.

Selain larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi kepala daerah, perlu juga diusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.  Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain. Jadi tidak langsung berturut-turut.

Tentunya aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerjaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi. Kalau pemerintah atau partai-partai bersedia, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas. Tetapi sayangnya hal itu sangat bergantung dengan partai politik (parpol). Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai. Yang terpenting sekarang partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.

Sebenarnya KPU dari awal sudah berupaya mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan lagi. Namun gagal. Jadi bila ini jadi diwujudkan maka dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.  KPU punya pengalaman buruk ketika larangan tersebut diatur dalam peraturan KPU pada pemilu 2019 lalu. Ada yang menggugatnya ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Alhasil, KPU harus gigit jari karena eks koruptor boleh nyaleg.

Sebelum kasus bupati Kudus Muhammad Tamzil mencuat, ada beberapa orang yang sempat tersangkut kasus korupsi namun terpilih menjadi kepala daerah. Ada juga yang terpilih sebagai kepala daerah dalam kondisi menjadi pesakitan karena terkait kasus korupsi. Bupati Natuna Hamid Rizal pernah menjadi terpidana korupsi pada 2010. Dia terpilih kembali pada pilkada 2015.  Kemudian, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dilantik saat menjadi tersangka di KPK. kasusnya terjadi saat dia menjabat di periode pertama Rata-rata, kepala atau wakil kepala daerah bermasalah yang dilantik adalah petahana atau pernah menjabat sebelumnya.***

Editor: Arif Oktafian

Ini sebuah berita gembira. Tentunya kita tidak ingin ini hanya terhenti pada wacana saja. Tetapi benar-benar konkret dan bisa diterapkan. Kabar itu berawal saat rencana pemerintah dan KPU mengajukan revisi undang-undang Pilkada. Khususnya terkait pencalonan kepala daerah yang berstatus eks koruptor.  Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPR RI.  Komisi II mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, KPU, dan masyarakat untuk menjadikan kualitas kepala daerah lebih baik. Salah satunya dengan mengajukan revisi undang-undang Pilkada sebagai dasar dalam pelaksanakan pilkada.

Tentulah publik sebenarnya juga mendukung jika pemerintah maupun KPU mengajukan norma larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi calon kepala daerah dalam revisi undang-undang nanti. Langkah itu merupakan bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Ternyata selama ini, rencana revisi UU Pilkada belum pernah disampaikan ke Komisi II. Kali ini tentu kita juga ingin kali ini benar-benar ada langkah nyata. Bukan hanya kabar gembira.

Selain larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi kepala daerah, perlu juga diusulkan agar revisi UU Pilkada juga menyertakan larangan politik dinasti di daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah sudah selesai masa jabatannya, maka dia tidak boleh mengajukan anggota keluarga maupun kerabatanya sebagai calon kepala daerah.  Mereka baru boleh menyalonkan diri setelah lima tahun jabatan strategis itu diisi orang lain. Jadi tidak langsung berturut-turut.

Tentunya aturan itu perlu dicantumkan dalam UU Pilkada agar tidak tercipta kerjaan kecil di daerah. Selama ini politik dinasti diwarnai dengan berbagai tindak pidana korupsi. Kalau pemerintah atau partai-partai bersedia, tentu bisa dimasukkan ke dalam prolegnas. Tetapi sayangnya hal itu sangat bergantung dengan partai politik (parpol). Jika partai ketat dalam melakukan seleksi calon kepala daerah, maka tidak akan ada eks napi korupsi yang dicalonkan.

Sebenarnya, larangan itu sama dengan larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, yang paling penting dalam seleksi calon kepala daerah adalah partai. Yang terpenting sekarang partai harus mempunyai komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang bermasalah dengan hukum, salah satunya mantan napi korupsi.

Sebenarnya KPU dari awal sudah berupaya mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan lagi. Namun gagal. Jadi bila ini jadi diwujudkan maka dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh.  KPU punya pengalaman buruk ketika larangan tersebut diatur dalam peraturan KPU pada pemilu 2019 lalu. Ada yang menggugatnya ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Alhasil, KPU harus gigit jari karena eks koruptor boleh nyaleg.

Sebelum kasus bupati Kudus Muhammad Tamzil mencuat, ada beberapa orang yang sempat tersangkut kasus korupsi namun terpilih menjadi kepala daerah. Ada juga yang terpilih sebagai kepala daerah dalam kondisi menjadi pesakitan karena terkait kasus korupsi. Bupati Natuna Hamid Rizal pernah menjadi terpidana korupsi pada 2010. Dia terpilih kembali pada pilkada 2015.  Kemudian, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dilantik saat menjadi tersangka di KPK. kasusnya terjadi saat dia menjabat di periode pertama Rata-rata, kepala atau wakil kepala daerah bermasalah yang dilantik adalah petahana atau pernah menjabat sebelumnya.***

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari