Rabu, 18 September 2024

Diumumkan Secara Online Malam Ini

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengumuman kelulusan siswa untuk tingkat SMA sederajat di Provinsi Riau akan dilaksanakan, Sabtu (2/5) hari ini. Tahun ini, kelulusan diumumkan secara online dan malam hari. Tak hanya itu, dengan tidak dilakukan ujian nasional, kelulusan siswa akan ditentukan dari nilai rapor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau Kaharuddin mengatakan, sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, pengumuman kelulusan siswa SMA sederajat akan dilaksanakan pada 2 Mei dan dilakukan secara online.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan jika dilakukan pengumuman secara manual. "Jadi pihak sekolah pada pagi hari melakukan rapat, baru pada malam harinya akan diumumkan secara online. Untuk teknis pengumuman diserahkan masing-masing kepada pihak sekolah, apakah melalui website atau media sosial," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain untuk mengantisipasi adanya kerumunan, pengumuman dilakukan pada malam hari juga untuk mencegah adanya siswa yang melakukan konvoi kendaraan bermotor serta mencoret-coret baju. "Sebenarnya aktivitas konvoi dan coret-coret baju sudah dilarang, tapi sebagai bentuk antisipasi pengumuman dilakukan malam hari," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kampar Harus Beri Kontribusi untuk Daerah

Untuk penentuan kelulusan, demikian Kaharuddin, akan dilihat berdasarkan nilai rapor semester I sampai V dan ditambah semester VI. Dimana, nilai semester I-V dirata-ratakan dan ditambah nilai semester VI kemudian dibagi dua.

"Kalau untuk penentuan kenaikan kelas, contohnya siswa kelas II yang akan naik kelas III, maka nilai semester I-III ditambahkan nilai semester IV dan kemudian dirata-ratakan juga. Kalau tidak salah saya, rata-rata 70 untuk dapat lulus dan naik kelas," jelasnya.

- Advertisement -

Saat ditanyakan apakah masih ada kemungkinan siswa yang tidak lulus, Kaharuddin mengatakan, jika nilai rapornya sejak semester I-V tidak bagus maka kemungkinan tidak lulus tersebut tetap ada. "Kalau memang nilai rata-rata rapornya jelek, ya siswa tersebut tidak lulus, atau tidak naik kelas bagi siswa kelas I atau II," sebutnya.

Baca Juga:  Kasus Asusila Hasyim Segera Diputus

Meskipun tidak ada dilakukan ujian nasional dan ujian kenaikan kelas, Kaharuddin menyebut bahwa tugas-tugas yang diberikan oleh guru melalui sistem online juga menjadi penilaian tersendiri bagi para siswa. "Jadi tugas-tugas itu juga menjadi nilai tambah bagi siswa. Itu juga menjadi pengganti ujian seperti sebelumnya," katanya.

Konvoi, Dikenakan Sanksi
Disinggung soal konvoi, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, agar siswa tidak melakukan hal tersebut. "Ya, janganlah. Tidak boleh itu, apalagi saat PSBB," tegasnya.

Ditegaskan Nandang, bahwa selama pemberlakuan PSBB dilarang melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan orang. "PSBB saja menghentikan kegiatan selama sekolah, apalagi sampai berkerumun, konvoi, dan balap liar. Ya tidak bolehlah. Sanksi nya kenakan sanksi teguran. Jika masih bandel dikenakan pasal pidana 216 sebab tidak menuruti petugas yang sedang menjalankan UU," terangnya.(sol/s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengumuman kelulusan siswa untuk tingkat SMA sederajat di Provinsi Riau akan dilaksanakan, Sabtu (2/5) hari ini. Tahun ini, kelulusan diumumkan secara online dan malam hari. Tak hanya itu, dengan tidak dilakukan ujian nasional, kelulusan siswa akan ditentukan dari nilai rapor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau Kaharuddin mengatakan, sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, pengumuman kelulusan siswa SMA sederajat akan dilaksanakan pada 2 Mei dan dilakukan secara online.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan jika dilakukan pengumuman secara manual. "Jadi pihak sekolah pada pagi hari melakukan rapat, baru pada malam harinya akan diumumkan secara online. Untuk teknis pengumuman diserahkan masing-masing kepada pihak sekolah, apakah melalui website atau media sosial," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain untuk mengantisipasi adanya kerumunan, pengumuman dilakukan pada malam hari juga untuk mencegah adanya siswa yang melakukan konvoi kendaraan bermotor serta mencoret-coret baju. "Sebenarnya aktivitas konvoi dan coret-coret baju sudah dilarang, tapi sebagai bentuk antisipasi pengumuman dilakukan malam hari," ujarnya.

Baca Juga:  Terdapat 1.447 WNI, Dubes RI di Lebanon Sebut Sumber Ledakan Diduga dari Sodium Nitrat

Untuk penentuan kelulusan, demikian Kaharuddin, akan dilihat berdasarkan nilai rapor semester I sampai V dan ditambah semester VI. Dimana, nilai semester I-V dirata-ratakan dan ditambah nilai semester VI kemudian dibagi dua.

"Kalau untuk penentuan kenaikan kelas, contohnya siswa kelas II yang akan naik kelas III, maka nilai semester I-III ditambahkan nilai semester IV dan kemudian dirata-ratakan juga. Kalau tidak salah saya, rata-rata 70 untuk dapat lulus dan naik kelas," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah masih ada kemungkinan siswa yang tidak lulus, Kaharuddin mengatakan, jika nilai rapornya sejak semester I-V tidak bagus maka kemungkinan tidak lulus tersebut tetap ada. "Kalau memang nilai rata-rata rapornya jelek, ya siswa tersebut tidak lulus, atau tidak naik kelas bagi siswa kelas I atau II," sebutnya.

Baca Juga:  Dana BOS Tetap Diawasi

Meskipun tidak ada dilakukan ujian nasional dan ujian kenaikan kelas, Kaharuddin menyebut bahwa tugas-tugas yang diberikan oleh guru melalui sistem online juga menjadi penilaian tersendiri bagi para siswa. "Jadi tugas-tugas itu juga menjadi nilai tambah bagi siswa. Itu juga menjadi pengganti ujian seperti sebelumnya," katanya.

Konvoi, Dikenakan Sanksi
Disinggung soal konvoi, Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, agar siswa tidak melakukan hal tersebut. "Ya, janganlah. Tidak boleh itu, apalagi saat PSBB," tegasnya.

Ditegaskan Nandang, bahwa selama pemberlakuan PSBB dilarang melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian atau kerumunan orang. "PSBB saja menghentikan kegiatan selama sekolah, apalagi sampai berkerumun, konvoi, dan balap liar. Ya tidak bolehlah. Sanksi nya kenakan sanksi teguran. Jika masih bandel dikenakan pasal pidana 216 sebab tidak menuruti petugas yang sedang menjalankan UU," terangnya.(sol/s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari