- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Polri terus berupaya menekan angka penularan virus corona jenis baru (Covid-19). Saat ini, mereka memutuskan meniadakan seluruh jam besuk di rumah tahanan (rutan) di seluruh kantor polisi se-Indonesia.
“Berkaitan dengan pelayanan dan perawatan tahanan yang ada di kepolisian. Pihak kepolisian sudah berlakukan untuk tidak terima kunjungan,†kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kami (2/4).
- Advertisement -
Argo menuturkan, kebijakan ini akan terus berlaku hingga pemberitahuan selanjutnya. Dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona di Indonesia.
Sebagai gantinya, jam besuk akan dialihkan melalui video call. Proses ini akan diatur oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) di seluruh Polda masing-masing. Dengan begitu, hak tahanan untuk dibesuk tetap terpenuhi.
“Kepolisian sudah melakukan, menutup sementara kunjungan diganti dengan video, diganti dengan ITE. Sewaktu-waktu dari keluarga tahanan ada komunikasi dengan ITE, bisa ada video call nanti diatur oleh penjaga tahanan,†jelas Argo.
- Advertisement -
Sebelumnya, Dittahti Polda Metro Jaya sudah terlebih dahulu memutuskan meniadakan sementara waktu besuk tahanan. Keputusan ini diambil guna menekan potensi penularan virus corona (Covid-19). “Sekarang waktu besuk ditiadakan untuk sementara waktu,†ucap Dirtahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Barnabas menjelaskan, kebijakan ini sudah berjalan sejak Senin (23/3) lalu. Rencananya peniadaan jam besuk ini akan berlaku hingga 2 pekan ke depan. Seiring dengan itu, Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi situasi penyebaran virus corona.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Polri terus berupaya menekan angka penularan virus corona jenis baru (Covid-19). Saat ini, mereka memutuskan meniadakan seluruh jam besuk di rumah tahanan (rutan) di seluruh kantor polisi se-Indonesia.
“Berkaitan dengan pelayanan dan perawatan tahanan yang ada di kepolisian. Pihak kepolisian sudah berlakukan untuk tidak terima kunjungan,†kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kami (2/4).
- Advertisement -
Argo menuturkan, kebijakan ini akan terus berlaku hingga pemberitahuan selanjutnya. Dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona di Indonesia.
Sebagai gantinya, jam besuk akan dialihkan melalui video call. Proses ini akan diatur oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) di seluruh Polda masing-masing. Dengan begitu, hak tahanan untuk dibesuk tetap terpenuhi.
- Advertisement -
“Kepolisian sudah melakukan, menutup sementara kunjungan diganti dengan video, diganti dengan ITE. Sewaktu-waktu dari keluarga tahanan ada komunikasi dengan ITE, bisa ada video call nanti diatur oleh penjaga tahanan,†jelas Argo.
Sebelumnya, Dittahti Polda Metro Jaya sudah terlebih dahulu memutuskan meniadakan sementara waktu besuk tahanan. Keputusan ini diambil guna menekan potensi penularan virus corona (Covid-19). “Sekarang waktu besuk ditiadakan untuk sementara waktu,†ucap Dirtahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).
Barnabas menjelaskan, kebijakan ini sudah berjalan sejak Senin (23/3) lalu. Rencananya peniadaan jam besuk ini akan berlaku hingga 2 pekan ke depan. Seiring dengan itu, Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi situasi penyebaran virus corona.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina