Categories: Nasional

Kemenag Peringatkan Travel yang Jual Paket Umrah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masih ditemukan sejumlah travel wisata yang nekat menjual paket umrah. Tim satuan tugas (satgas) pengawas umrah mendapatkan fakta itu dari pengawasan di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasar ketentuan penyelenggaraan umrah, travel wisata atau biro perjalanan wisata (BPW) dilarang menjual paket umrah. Meskipun secara legal, BPW tersebut sudah memiliki izin operasional yang lengkap. Paket umrah hanya boleh dijual penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

BPW yang menjual paket umrah, antara lain, ditemukan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyatakan, secara berkala inspeksi ke sejumlah daerah terus dilakukan. "Kita pantau sebulan ke depan. Jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," katanya kemarin (1/1).

Pada tahap awal, Kemenag memberikan kesempatan kepada para pelanggar itu untuk segera menghentikan penjualan paket umrah. Tetapi jika kemudian kedapatan masih menjual, mereka akan dibawa ke ranah pidana.

Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur penjatuhan sanksi kepada travel tidak berizin yang nekat menjual paket umrah. Ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Di sisi lain, Kemenag masih melakukan moratorium penerbitan izin PPIU baru. Jumlah PPIU yang tercatat adalah 1.016 unit. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebanyak 328 unit. Perjalanan ibadah umrah merupakan potensi bisnis yang besar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

3 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

3 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

4 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

4 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

4 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

4 jam ago