Categories: Nasional

Kemenag Peringatkan Travel yang Jual Paket Umrah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masih ditemukan sejumlah travel wisata yang nekat menjual paket umrah. Tim satuan tugas (satgas) pengawas umrah mendapatkan fakta itu dari pengawasan di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasar ketentuan penyelenggaraan umrah, travel wisata atau biro perjalanan wisata (BPW) dilarang menjual paket umrah. Meskipun secara legal, BPW tersebut sudah memiliki izin operasional yang lengkap. Paket umrah hanya boleh dijual penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

BPW yang menjual paket umrah, antara lain, ditemukan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyatakan, secara berkala inspeksi ke sejumlah daerah terus dilakukan. "Kita pantau sebulan ke depan. Jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," katanya kemarin (1/1).

Pada tahap awal, Kemenag memberikan kesempatan kepada para pelanggar itu untuk segera menghentikan penjualan paket umrah. Tetapi jika kemudian kedapatan masih menjual, mereka akan dibawa ke ranah pidana.

Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur penjatuhan sanksi kepada travel tidak berizin yang nekat menjual paket umrah. Ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Di sisi lain, Kemenag masih melakukan moratorium penerbitan izin PPIU baru. Jumlah PPIU yang tercatat adalah 1.016 unit. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebanyak 328 unit. Perjalanan ibadah umrah merupakan potensi bisnis yang besar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

22 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

22 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

22 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

22 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago