Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kemenag Peringatkan Travel yang Jual Paket Umrah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masih ditemukan sejumlah travel wisata yang nekat menjual paket umrah. Tim satuan tugas (satgas) pengawas umrah mendapatkan fakta itu dari pengawasan di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasar ketentuan penyelenggaraan umrah, travel wisata atau biro perjalanan wisata (BPW) dilarang menjual paket umrah. Meskipun secara legal, BPW tersebut sudah memiliki izin operasional yang lengkap. Paket umrah hanya boleh dijual penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

BPW yang menjual paket umrah, antara lain, ditemukan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyatakan, secara berkala inspeksi ke sejumlah daerah terus dilakukan. "Kita pantau sebulan ke depan. Jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," katanya kemarin (1/1).

Baca Juga:  Optimis Menang Banding

Pada tahap awal, Kemenag memberikan kesempatan kepada para pelanggar itu untuk segera menghentikan penjualan paket umrah. Tetapi jika kemudian kedapatan masih menjual, mereka akan dibawa ke ranah pidana.

Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur penjatuhan sanksi kepada travel tidak berizin yang nekat menjual paket umrah. Ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Di sisi lain, Kemenag masih melakukan moratorium penerbitan izin PPIU baru. Jumlah PPIU yang tercatat adalah 1.016 unit. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebanyak 328 unit. Perjalanan ibadah umrah merupakan potensi bisnis yang besar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Masih ditemukan sejumlah travel wisata yang nekat menjual paket umrah. Tim satuan tugas (satgas) pengawas umrah mendapatkan fakta itu dari pengawasan di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasar ketentuan penyelenggaraan umrah, travel wisata atau biro perjalanan wisata (BPW) dilarang menjual paket umrah. Meskipun secara legal, BPW tersebut sudah memiliki izin operasional yang lengkap. Paket umrah hanya boleh dijual penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

- Advertisement -

BPW yang menjual paket umrah, antara lain, ditemukan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menyatakan, secara berkala inspeksi ke sejumlah daerah terus dilakukan. "Kita pantau sebulan ke depan. Jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," katanya kemarin (1/1).

Baca Juga:  Ground Breaking Asrama dan Kantor Ponpes Tahfizh Al Quds Putri

Pada tahap awal, Kemenag memberikan kesempatan kepada para pelanggar itu untuk segera menghentikan penjualan paket umrah. Tetapi jika kemudian kedapatan masih menjual, mereka akan dibawa ke ranah pidana.

- Advertisement -

Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diatur penjatuhan sanksi kepada travel tidak berizin yang nekat menjual paket umrah. Ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Di sisi lain, Kemenag masih melakukan moratorium penerbitan izin PPIU baru. Jumlah PPIU yang tercatat adalah 1.016 unit. Penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebanyak 328 unit. Perjalanan ibadah umrah merupakan potensi bisnis yang besar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari