Sabtu, 23 November 2024
spot_img

LPSK Sudah Berikan Hak Pemulihan 3.461 Korban Pelanggaran HAM di Aceh

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memandang, kesesesuaian dan kesatuan data korban, menjadi poin penting dalam memaksimalkan pemulihan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah berkomitmen memperkuat agenda pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh. Dukungan data diperlukan untuk proses pemulihan ini.

“LPSK percaya pada instansi yang berwenang melakukan assessment, semisal Komnas HAM yang memang dibiayai negara,” kata Manager dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Dalam pemenuhan hak korban dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat, lanjut Maneger, LPSK tidak lagi dalam posisi melakukan investigasi, apakah orang itu layak atau tidak sebagai korban. Namun, lebih kepada layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban.

Baca Juga:  Waspadai Ternak Terserang PMK

“Karena sudah ada instansi lain yang melakukan assessment,” ungkap Maneger.

Maneger juga memaparkan, LPSK telah memberikan bantuan kepada bagi 3.461 korban dugaan pelanggaran HAM berat. Dia memaparkan, korban tersebut di antaranya merupakan korban dari tiga peristiwa yang terjadi di Aceh, seperti Jambu Kepok, Rumah Geudong, dan Simpang KKA.

“Layanan terdiri dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Ainal Mardiah menyoroti rehabilitasi psikososial bagi korban kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, pemenuhan rehabilitasi psikososial tidak akan maksimal jika dikerjakan sendiri oleh masing-masing instansi.

“Seperti dalam penanganan korban kekerasan seksual saat konflik terjadi. Tidak maksimal jika dikerjakan sendiri atau oleh satu instansi, seperti P2TP2A. Semua (pihak) terkait, baik eksekutif maupun legislatif,” urai Ainal.

Baca Juga:  Pengusaha Batam Diduga Tewas Ditembak di Wilayah Perairan Inhil

Sebab, kata Ainal, yang menjadi target pemulihan bukan hanya korban, tetapi juga lingkungan tempat tinggal mereka. Karena masih banyak di antara masyarakat yang menyatakan, untuk apa mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada saat konflik masa lalu.

“Mereka beralasan ini aib dan sebagainya. Jadi, biarlah pulih dengan sendirinya. Itu yang terjadi dan sering mereka sampaikan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber :Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memandang, kesesesuaian dan kesatuan data korban, menjadi poin penting dalam memaksimalkan pemulihan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah berkomitmen memperkuat agenda pemulihan korban pelanggaran HAM di Provinsi Aceh. Dukungan data diperlukan untuk proses pemulihan ini.

- Advertisement -

“LPSK percaya pada instansi yang berwenang melakukan assessment, semisal Komnas HAM yang memang dibiayai negara,” kata Manager dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Dalam pemenuhan hak korban dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat, lanjut Maneger, LPSK tidak lagi dalam posisi melakukan investigasi, apakah orang itu layak atau tidak sebagai korban. Namun, lebih kepada layanan apa saja yang dibutuhkan oleh korban.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gerakan Lokal

“Karena sudah ada instansi lain yang melakukan assessment,” ungkap Maneger.

Maneger juga memaparkan, LPSK telah memberikan bantuan kepada bagi 3.461 korban dugaan pelanggaran HAM berat. Dia memaparkan, korban tersebut di antaranya merupakan korban dari tiga peristiwa yang terjadi di Aceh, seperti Jambu Kepok, Rumah Geudong, dan Simpang KKA.

“Layanan terdiri dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Ainal Mardiah menyoroti rehabilitasi psikososial bagi korban kasus pelanggaran HAM. Menurut dia, pemenuhan rehabilitasi psikososial tidak akan maksimal jika dikerjakan sendiri oleh masing-masing instansi.

“Seperti dalam penanganan korban kekerasan seksual saat konflik terjadi. Tidak maksimal jika dikerjakan sendiri atau oleh satu instansi, seperti P2TP2A. Semua (pihak) terkait, baik eksekutif maupun legislatif,” urai Ainal.

Baca Juga:  Waspadai Ternak Terserang PMK

Sebab, kata Ainal, yang menjadi target pemulihan bukan hanya korban, tetapi juga lingkungan tempat tinggal mereka. Karena masih banyak di antara masyarakat yang menyatakan, untuk apa mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada saat konflik masa lalu.

“Mereka beralasan ini aib dan sebagainya. Jadi, biarlah pulih dengan sendirinya. Itu yang terjadi dan sering mereka sampaikan,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber :Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari