JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 5 November 2019 hingga 4 Desember 2019.
Perpanjangan masa penahanan ini merupakan perpanjangan penahanan kedua dalam proses penyidikan. Dengan bahasa sederhana, perpanjangan penahanan ini merupakan yang terakhir yang dapat dilakukan KPK terhadap seorang tersangka.
Soetikno diketahui mulai mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 7 Agustus 2019. Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menahan seorang tersangka maksimal 120 hari. Dengan demikian, KPK hanya memiliki waktu maksimal 30 hari atau sebulan lagi untuk menuntaskan penyidikan Soetikno.
Namun, Jika dalam waktu tersebut KPK belum menuntaskan penyidikan perkara ini, Soetikno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan tim penyidik bakal berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini dalam 30 hari ini. Dengan demikian, berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas waktu penahanan Soetikno berakhir pada 4 Desember mendatang.
“Kami akan menyelesaikan penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini. Sehingga nanti penyidik akan menyerahkan ke penuntut umum untuk segera disidang,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/10) malam.
KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran Dollar Amerika Serikat.
Kontrak tersebut terkait pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman