Rabu, 18 September 2024

Jangan Paksa Anak Masuk SMP Negeri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan memulai pelaksaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri, hari ini, Rabu (1/7) hingga tujuh hari ke depan. Untuk SMP negeri, kuota penerimaan hanya untuk sekitar 8 ribuan peserta didik baru. Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD se-Pekanbaru yang mencapai sekitar 19.000 an murid.

PPDB akan berlangsung secara online.  PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 orang tua sebanyak 5 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (30/6) memaparkan, daya tampung SMP di Kota Pekanbaru memang terbatas. Dengan 45 SMP negeri hanya bisa menampung sekitar 8.000 peserta didik baru. "Untuk SMP negeri penerimaan itu sekitar 8 ribuan pelajar," kata dia.

Baca Juga:  SMAN 7 Pekanbaru Terapkan Prokes saat Sosialisasi Asesmen Nasional

Melihat kondisi ini, dia menyarankan agar orang tua wali murid tidak memaksakan anaknya harus masuk ke sekolah negeri. "Kalau seandainya tidak masuk zonasi jangan dipaksakan. Pendidikan itu kan tidak hanya diolah oleh negeri saja. Tapi juga ada pihak swasta," paparnya.

- Advertisement -

Sekolah swasta pun kata dia diimbau pula untuk tidak memungut biaya yang tinggi bagi siswa yang baru masuk. "Kami akan buatkan imbauan nya nanti ke swasta, agar sekolah tetap bisa hidup, tetapi jangan terlalu menekan biaya," singkatnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Di sini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Brad Pitt dan Oprah Kembali Berkoloborasi di Film "The Water Dancer"

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain zonasi, siswa yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yang disahkan lurah setempat.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN(PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan memulai pelaksaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP negeri, hari ini, Rabu (1/7) hingga tujuh hari ke depan. Untuk SMP negeri, kuota penerimaan hanya untuk sekitar 8 ribuan peserta didik baru. Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD se-Pekanbaru yang mencapai sekitar 19.000 an murid.

PPDB akan berlangsung secara online.  PPDB tahun 2020 berlangsung dalam empat jalur. Ada jalur zonasi sebanyak 60 persen, jalur afirmasi kurang mampu sebanyak 15 persen, jalur prestasi sebanyak 20 orang tua sebanyak 5 persen.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Selasa (30/6) memaparkan, daya tampung SMP di Kota Pekanbaru memang terbatas. Dengan 45 SMP negeri hanya bisa menampung sekitar 8.000 peserta didik baru. "Untuk SMP negeri penerimaan itu sekitar 8 ribuan pelajar," kata dia.

Baca Juga:  Penularan Melandai, Orang Tanpa Gejala Masih Jadi Ancaman

Melihat kondisi ini, dia menyarankan agar orang tua wali murid tidak memaksakan anaknya harus masuk ke sekolah negeri. "Kalau seandainya tidak masuk zonasi jangan dipaksakan. Pendidikan itu kan tidak hanya diolah oleh negeri saja. Tapi juga ada pihak swasta," paparnya.

Sekolah swasta pun kata dia diimbau pula untuk tidak memungut biaya yang tinggi bagi siswa yang baru masuk. "Kami akan buatkan imbauan nya nanti ke swasta, agar sekolah tetap bisa hidup, tetapi jangan terlalu menekan biaya," singkatnya.

PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 44/2019. Di sini disebutkan KK menjadi bukti domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK. KK tersebut diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga:  Urus STNK Kini Bisa Pakai LinkAja

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW warga yang dilegalisir oleh lurah setempat. Surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Selain zonasi, siswa yang mendaftar di jalur afirmasi kurang mampu harus melengkapi dokumen seperti bukti sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar. Para calon peserta didik juga bisa membuat surat keterangan tidak mampu yang disahkan lurah setempat.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN(PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari