JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran perlindungan sosial akan mencapai sekitar Rp432,2 triliun hingga Rp 441,3 triliun atau sedikit lebih tinggi dari total anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp431,5 triliun.
Meskipun dampak pandemi Covid-19 terhadap kelompok miskin dan rentan akan semakin berkurang pada 2023, pemerintah tetap menambah anggaran perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Kami harap APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber untuk menjaga masyarakat, baik melalui PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, subsidi LPG, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Menkeu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ia merinci pada 2020 anggaran perlindungan sosial mencapai Rp498,0 triliun atau melonjak hingga hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp308,4 triliun karena penyebaran pandemi Covid-19. Pada tahun itu, anggaran perlindungan sosial sebetulnya hanya sebesar Rp293,2 triliun tetapi kemudian pemerintah menambah Rp204,7 triliun untuk menopang masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pada 2021 anggaran perlindungan sosial turun dibandingkan 2020 menjadi sebesar Rp468,3 triliun karena penurunan anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak Covid-19 yang menjadi sebesar Rp468,3 triliun.
Anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak Covid-19 pun kembali turun pada 2022 menjadi hanya sebesar Rp99,4 triliun. Pada 2023 kebijakan perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan data, perbaikan penargetan penerima, pengurangan angka kemiskinan, penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat, dan mendorong perlindungan sosial adaptif.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman