JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyai 30 puluh mahasiswa dari organisasi antarkampus diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan demonstrasi Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Puluhan pedemo itu diamankan saat akan membakar ban dan spanduk sebagai bentuk protes. Dari pantauan di lapangan, sebelum diamankan, puluhan mahasiswa sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
"Jangan takut, kalau takut keluar dari barisan," kata orator dari atas mobil komando.
Setelah diimbau oleh pihak kepolisian, massa yang hadir tidak mau membubarkan diri. Pihak kepolisian akhirnya membawa mobil komando yang digunakan oleh mahasiswa tersebut ke dalam kawasan Monumen Nasional.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para pedemo juga diamankan lantaran tidak memiliki izin.
"Tidak memiliki izin dan akan melakukan aksi pembakaran ban," kata Setyo.
Ketiga puluh mahasiswa tersebut selanjutnya diamankan ke Polda Metro Jaya.
Tak jauh dari demo 30 mahasiswa tersebut, polisi juga mengamankan 15 orang mahasiswa asal Papua yang hendak melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para mahasiswa itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Lima belas orang itu akan berunjuk rasa, tetapi tidak sesuai dengan aturan yang semestinya," kata Yusri, Sabtu (1/5).
Menurut Yusri, para mahasiswa itu tidak memberitahukan rencana mereka menggelar unjuk rasa kepada kepolisian.
"Seharusnya kelompok ini memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau biasa disebut demo," ujar Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan polisi bakal mengedukasi para mahasiswa yang diamankan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Kami akan edukasi seperti apa ketentuanya untuk melakukan kegiatan unjuk rasa," tutur Yusri.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun