Jumat, 22 November 2024

Buruh Datangi MK Sampaikan Petisi Tolak Omnibus Law

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah perwakilan buruh merangsek memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perwakilan buruh tersebut menyampaikan petisi terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu perwakilam buruh yang diutus yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia turut didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

- Advertisement -

Menurut Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz, perwakilan buruh yang mendatangi MK sekitar 20 orang. Kedatangan tersebut tidak lain untuk menindaklanjuti gugatan terkait Omnibus Law yang sudah didaftarkan di MK.

Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).

Baca Juga:  Khairul Anwar Jabat Kajari Dumai

Tidak hanya ke MK, perwakilan buruh juga berencana mendatangi Istana Negara. Di sana mereka juga akan menyampaikan petisi serupa terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

- Advertisement -

"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm Insya Allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog, kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," jelas Riden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya yakni agar Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

"Dalam aksi perayaan May Day 2021 ini tema kami usung adalah "Gelegar Perlawanan Terhadap UU Omnibus Law". kemudian tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden di lokasi, Sabtu (1/5).

Baca Juga:  Banyak Pihak yang Menyodorkan Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

Riden mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, buruh akan tetap menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, sebagian buruh ada yang menggelar aksi secara virtual. Adapun unjuk rasa virtual diikuti oleh anggota KSPI di 24 provinsi, terdiri dari 136 kabupaten/kota. Sementara itu, tuntutan yang disuarakan pun tetap sama, yakni meminta Omnibus Law dicabut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah perwakilan buruh merangsek memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perwakilan buruh tersebut menyampaikan petisi terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu perwakilam buruh yang diutus yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia turut didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

- Advertisement -

Menurut Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz, perwakilan buruh yang mendatangi MK sekitar 20 orang. Kedatangan tersebut tidak lain untuk menindaklanjuti gugatan terkait Omnibus Law yang sudah didaftarkan di MK.

Kami paham gugatan sudah masuk, kami serahkan petisi," kata Riden di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).

- Advertisement -
Baca Juga:  Alat Telekomunikasi Terbatas hingga Kangen Sekolah

Tidak hanya ke MK, perwakilan buruh juga berencana mendatangi Istana Negara. Di sana mereka juga akan menyampaikan petisi serupa terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Selesai di MK kami akan ke Istana Negara, di Istana Negara kami dapat konfrm Insya Allah bisa diterima KSP, kami hormati tidak ada dialog, kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," jelas Riden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satunya yakni agar Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

"Dalam aksi perayaan May Day 2021 ini tema kami usung adalah "Gelegar Perlawanan Terhadap UU Omnibus Law". kemudian tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Riden di lokasi, Sabtu (1/5).

Baca Juga:  Banyak Pihak yang Menyodorkan Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

Riden mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, buruh akan tetap menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, sebagian buruh ada yang menggelar aksi secara virtual. Adapun unjuk rasa virtual diikuti oleh anggota KSPI di 24 provinsi, terdiri dari 136 kabupaten/kota. Sementara itu, tuntutan yang disuarakan pun tetap sama, yakni meminta Omnibus Law dicabut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari