Kejari Tetapkan 5 Tersangka, Mantan Plt Sekda Kuansing dan Sejumlah Pejabat Terseret

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan 5 tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017, Rabu (1/4/2020).
 
Kepastian ditetapkannya 5 tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar lebih itu disampaikan langsung Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Intel Kicki Arityanto SH MH, Kasi Pidsus Gempa Awaljon Putra SH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasubagbin Jefri Hardi SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu SH MH, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doni Saputra SH kepada awak media saat jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Rabu siang.
 
"Saya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersama para Kasi dan beberapa tim penyidik menetapkan lima tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada enam kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp13.300.600.000 yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh MHL, MS, VA, HH, dan YH," kata Kajari Kuansing Hadiman dalam bahan press rilisnya.
 
Adapun enam kegiatan yang dimaksud, Kajari Hadiman menjelaskan, antara lain, berupa kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.
 
Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
 
Kelima tersangka itu, kata Kajari Hadiman, masing-masing MHL. Pada perkara tersebut selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut. Lalu MS pada perkara ini, selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
 
Dan VA. Pada perkara ini, kata Hadiman, VA ini pada perkara selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan tersebut. 
 
"Setelah itu, ada HH. Pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku PPTK terhadap kegiatan tersebut," beber Kajari Kuansing Hadiman.
 
Tersangka terakhir adalah YH. Dalam perkara tersebut, YH selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.
 
"Kelima orang tersangka menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516. Dan dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606," jelas Hadiman.
 
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 
"Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta," jelas Kajari Hadiman.
 
Selanjutnya, tersangka ini akan segera dilakukan penahanan sembari melengkapi pemberkasan saksi-saksi. "Akan kita tahan dalam waktu dekat," katanya.(jps/dac/yas)
 
Laporan TIM RIAUPOS.CO (KUANSING)
Editor: Deslina
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan 5 tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017, Rabu (1/4/2020).
 
Kepastian ditetapkannya 5 tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp10,46 miliar lebih itu disampaikan langsung Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Intel Kicki Arityanto SH MH, Kasi Pidsus Gempa Awaljon Putra SH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasubagbin Jefri Hardi SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu SH MH, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doni Saputra SH kepada awak media saat jumpa pers di Kantor Kejari Kuansing, Rabu siang.
 
"Saya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersama para Kasi dan beberapa tim penyidik menetapkan lima tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada enam kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp13.300.600.000 yang bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh MHL, MS, VA, HH, dan YH," kata Kajari Kuansing Hadiman dalam bahan press rilisnya.
 
Adapun enam kegiatan yang dimaksud, Kajari Hadiman menjelaskan, antara lain, berupa kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.
 
Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
 
Kelima tersangka itu, kata Kajari Hadiman, masing-masing MHL. Pada perkara tersebut selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut. Lalu MS pada perkara ini, selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
 
Dan VA. Pada perkara ini, kata Hadiman, VA ini pada perkara selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan tersebut. 
 
"Setelah itu, ada HH. Pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku PPTK terhadap kegiatan tersebut," beber Kajari Kuansing Hadiman.
 
Tersangka terakhir adalah YH. Dalam perkara tersebut, YH selaku Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.
 
"Kelima orang tersangka menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516. Dan dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606," jelas Hadiman.
 
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
 
"Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta," jelas Kajari Hadiman.
 
Selanjutnya, tersangka ini akan segera dilakukan penahanan sembari melengkapi pemberkasan saksi-saksi. "Akan kita tahan dalam waktu dekat," katanya.(jps/dac/yas)
 
Laporan TIM RIAUPOS.CO (KUANSING)
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya