Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Polres Inhu Amankan 2,6 Kilogram Sabu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tersangka berinisial TA warga Japura Kecamatan Lirik. Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,6 kilogram lebih.
Penangkapan kali ini terbesar dalam sejarah Polres Inhu. “Tekad bulat Polres Inhu untuk mengungkap kasus narkotika, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti mencapai 2,6 kilogram lebih,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Rabu (1/4/2020).
Penangkapan tersangka sebut Kapolres, butuh waktu sekitar dua pekan yakni berawal pada pertengahan bulan Maret lalu. Dimana, penangkapan tersangka ini, berkat informasi yang diberikan oleh salah seorang tersangka yang diamankan sebelumnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Bahkan, ketika dipastikan narkotika jenis Sabu dibawa dari Kampung Nelayan Kabupaten Inhil menuju  Palembang, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Tersangka yang kebetulan tengah menunggu rekannya di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 23.00 Wib, berhasil diamankan. “Tersangka mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan sabu ke Palembang,” ungkapnya.
Barang bukti sabu tersebut berada dalam tiga bungkus plastik yang disimpan tersangka dalam tas sandang. Selain narkotika jenis sabu, dari tersangka juga berhasil mengamankan uang Rp 650 ribu, sepeda motor Kawasaki jenis KLX BM 2399 JL dan barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku tidak tau siapa yang ditunggunya di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran saat itu. Hanya saja, ada perintah rekannya berinisial J yang menjanjikan upah untuk mengantarkan  sabu ke Palembang. “Dari pengakuan tersangka, baru kali ini sebagai kurir tetapi hasil tes urin, tersangka positif,” terang Kapolres.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Deslina
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tersangka berinisial TA warga Japura Kecamatan Lirik. Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,6 kilogram lebih.
Penangkapan kali ini terbesar dalam sejarah Polres Inhu. “Tekad bulat Polres Inhu untuk mengungkap kasus narkotika, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti mencapai 2,6 kilogram lebih,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Rabu (1/4/2020).
Penangkapan tersangka sebut Kapolres, butuh waktu sekitar dua pekan yakni berawal pada pertengahan bulan Maret lalu. Dimana, penangkapan tersangka ini, berkat informasi yang diberikan oleh salah seorang tersangka yang diamankan sebelumnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Bahkan, ketika dipastikan narkotika jenis Sabu dibawa dari Kampung Nelayan Kabupaten Inhil menuju  Palembang, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Tersangka yang kebetulan tengah menunggu rekannya di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 23.00 Wib, berhasil diamankan. “Tersangka mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan sabu ke Palembang,” ungkapnya.
Barang bukti sabu tersebut berada dalam tiga bungkus plastik yang disimpan tersangka dalam tas sandang. Selain narkotika jenis sabu, dari tersangka juga berhasil mengamankan uang Rp 650 ribu, sepeda motor Kawasaki jenis KLX BM 2399 JL dan barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku tidak tau siapa yang ditunggunya di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran saat itu. Hanya saja, ada perintah rekannya berinisial J yang menjanjikan upah untuk mengantarkan  sabu ke Palembang. “Dari pengakuan tersangka, baru kali ini sebagai kurir tetapi hasil tes urin, tersangka positif,” terang Kapolres.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tersangka berinisial TA warga Japura Kecamatan Lirik. Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,6 kilogram lebih.
Penangkapan kali ini terbesar dalam sejarah Polres Inhu. “Tekad bulat Polres Inhu untuk mengungkap kasus narkotika, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti mencapai 2,6 kilogram lebih,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Rabu (1/4/2020).
Penangkapan tersangka sebut Kapolres, butuh waktu sekitar dua pekan yakni berawal pada pertengahan bulan Maret lalu. Dimana, penangkapan tersangka ini, berkat informasi yang diberikan oleh salah seorang tersangka yang diamankan sebelumnya.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Bahkan, ketika dipastikan narkotika jenis Sabu dibawa dari Kampung Nelayan Kabupaten Inhil menuju  Palembang, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Tersangka yang kebetulan tengah menunggu rekannya di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 23.00 Wib, berhasil diamankan. “Tersangka mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan sabu ke Palembang,” ungkapnya.
Barang bukti sabu tersebut berada dalam tiga bungkus plastik yang disimpan tersangka dalam tas sandang. Selain narkotika jenis sabu, dari tersangka juga berhasil mengamankan uang Rp 650 ribu, sepeda motor Kawasaki jenis KLX BM 2399 JL dan barang bukti lainnya.
Tersangka mengaku tidak tau siapa yang ditunggunya di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran saat itu. Hanya saja, ada perintah rekannya berinisial J yang menjanjikan upah untuk mengantarkan  sabu ke Palembang. “Dari pengakuan tersangka, baru kali ini sebagai kurir tetapi hasil tes urin, tersangka positif,” terang Kapolres.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari