Sabtu, 23 November 2024
spot_img

30 Ribu Napi Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak akan menghirup udara bebas lebih cepat. Langkah ini diambil Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Hal ini sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nugroho menyatakan, selain guna mencegah penularan Covid-19, usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, juga menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penghematan anggaran itu bisa mencapai ratusan miliar.

Baca Juga:  Menara 99 Lua Biaso

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/3).

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000 orang,” sambungnya.

Nugroho menyebut, dari puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi. Yakni berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tegas Nugroho.

Baca Juga:  AECC Ke-20, Menko Airlangga Tekankan 5 Poin dalam Transformasi Digital

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang. Disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” tukas Nugroho.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak akan menghirup udara bebas lebih cepat. Langkah ini diambil Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

Hal ini sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nugroho menyatakan, selain guna mencegah penularan Covid-19, usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu Narapidana/Anak, juga menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penghematan anggaran itu bisa mencapai ratusan miliar.

Baca Juga:  Gubernur Riau dan Istri Bagikan Hasil Panen ke Panti Asuhan, Pesantren dan Masyarakat

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu (1/3).

- Advertisement -

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000 orang,” sambungnya.

Nugroho menyebut, dari puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi. Yakni berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tegas Nugroho.

Baca Juga:  Segera Lengkapi Berkas Tersangka Baru

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang. Disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” tukas Nugroho.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari