BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M Yusuf, mantan kepala desa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).
Dikatakan Kajari Kampar, Arif Budiman, melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dibacakan Sadiq setebal 222 halaman," sebut Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang yang membacakan tuntutan lewat virtual Zoom meeting.
Dalam tuntutan yang dibacakan M Sadiq Anggara, JPU Kejari Kampar berkeyakinan bahwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.
Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa depan, kata Amri, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum (PH) terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, M Sadiq Anggara, dan K Ario Utomo.
Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun