Senin, 7 April 2025
spot_img

Banyak Staf Khusus Presiden Belum Laporan Harta Kekayaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada saja pejabat yang belum lapor, termasuk staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"KPK mencatat, dari 13 stafsus presiden ada tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Sementara dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.

Baca Juga:  Bentrok Dua Kelompok Tani di Rohul, 1 Tewas

Selain itu, dari lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK pun mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang penyelenggara negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.

"Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tegas Ipi.

Baca Juga:  KPU Sebut Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Peraturan

KPK menyadari, sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).

Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara secara langsung maupun kepada tim unit pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui website www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi," tukas Ipi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada saja pejabat yang belum lapor, termasuk staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"KPK mencatat, dari 13 stafsus presiden ada tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Sementara dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.

Baca Juga:  Diduga dari Riau, Mayat Mr X Ditemukan di Labusel

Selain itu, dari lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK pun mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang penyelenggara negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.

"Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tegas Ipi.

Baca Juga:  Mobil Alphard Via Vallen Dibakar OTK

KPK menyadari, sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).

Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara secara langsung maupun kepada tim unit pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui website www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi," tukas Ipi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Banyak Staf Khusus Presiden Belum Laporan Harta Kekayaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada saja pejabat yang belum lapor, termasuk staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"KPK mencatat, dari 13 stafsus presiden ada tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Sementara dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.

Baca Juga:  KPU Sebut Link Berita Jadi Alat Bukti Langgar Peraturan

Selain itu, dari lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK pun mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang penyelenggara negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.

"Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tegas Ipi.

Baca Juga:  Diduga dari Riau, Mayat Mr X Ditemukan di Labusel

KPK menyadari, sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).

Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara secara langsung maupun kepada tim unit pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui website www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi," tukas Ipi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong para penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masih ada saja pejabat yang belum lapor, termasuk staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"KPK mencatat, dari 13 stafsus presiden ada tiga orang yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (1/3).

Sementara dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik.

Baca Juga:  Dorong Pembahasan Tingkat II dan Sahkan RUU TPKS Maksimal Akhir April

Selain itu, dari lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.

Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK pun mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.

Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang penyelenggara negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.

"Kepada tujuh orang penyelenggara negara wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tegas Ipi.

Baca Juga:  Diskominfo Dumai Gelar Lomba Desain HUT Dumai Ke-23

KPK menyadari, sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek).

Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara secara langsung maupun kepada tim unit pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui website www.elhkpn.kpk.go.id atau jika masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui nomor telepon 198 agar dapat dilakukan asistensi," tukas Ipi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari