Sabtu, 9 November 2024

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1/2022).  

- Advertisement -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.  

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat.  

“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhirnya Dwi Sasono Direhabilitasi, Hari Ini Dibawa ke RSKO

Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Ramadhan.

Brigjen Ramadhan menambahkan, dalam kasus ini Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis.

“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga:  Kepastian Libur Natal dan Tahun Baru Diputus Hari Ini

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1/2022).  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.  

- Advertisement -

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat.  

“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Baca Juga:  Wisatawan Lokal dan Luar Dumai Padati Pantai Koneng

Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Ramadhan.

Brigjen Ramadhan menambahkan, dalam kasus ini Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis.

“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga:  Akhirnya Dwi Sasono Direhabilitasi, Hari Ini Dibawa ke RSKO

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari