JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses analisa terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI). Hasilnya ditemukan indikasi melawan hukum dari transaksi yang telah terjadi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, hasil analisasi PPATK sudah diserahkan kepada Polri. Dalam waktu dekat, Polri bersama pihak-pihak terkait akan melakukan gelar perkara untuk mendalami dugaan melawan hukum yang ditemukan.
"Insha Allah hari Selasa akan di gelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Atas dasar itu, sejauh ini Polri belum menyimpulkan jenis perbuatan melawan hukum yang terjadi di transaksi keuangan rekening FPI. Saat ini status temuan tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
“Iya (masih sebatas dugaan, belum naik penyidikan),” jelas Andi.
Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut kepada aparat kepolisian.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/1).
Dian menegaskan, penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” beber Dian.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman