Minggu, 18 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Polisi Bidik Dugaan Tipikor Dinas Perikanan Meranti

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Sepanjang 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 150 jumlah tindak pidana (JTP) di wilayah hukumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 120 pelaku dengan persentase penyelesaian mencapai 80 persen.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, kepada Riau Pos usai press rilis kinerja 2020, di Mapolres Jalan Gogok, Kamis (31/12) siang.

Secara akumulatif, kasus narkoba masih menduduki peringkat pertama dengan JTP mencapai 59 kasus dari tangan 52 orang pelaku tindak pidana (PTP). Walaupun demikian, Wimpiyanto menegaskan jika jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Meranti sebanyak 66 perkara, tahun ini menurun menjadi 59 perkara saja dengan realisasi penyelesaian 88 persen,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana tersebut, terdiri dari jenis shabu 11.239.92 gram, Pil Extasi 61.626 butir dan ganja kering 7.11 gram.

Sementara diposisi ke dua ditempati oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat yang meningkat dari sebelumnya. Jika 2019 hanya terdapat 12 JTP dengan 14 PTP, namun sepanjang 2020 naik menjadi 59 kasus dengan 52 orang pelaku. Realisasi penyelesaian 84 persen.

Selanjutnya menyusul tindak pidana pencurian 15 JTP dengan pelaku sebanyak 10 orang dengan realisasi penyelesaian hukum mencapai 67 persen.

Terdapat beberapa jumlah tindak pidana yang sebelumnya cukup menonjol, namun tahun  2020 malah nihil. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Jika 2019 terdapat 3 JTP, kali ini kosong.

Menanggapi hal itu, Eko tidak menyangkal saat ini pihaknya sedang mendalami satu kasus tipikor di tubuh dinas perikanan daerah setempat. Kini proses masih dalam tahap penyelidikan.

Bentuk dari dugaan penyelewengan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Riau tahun anggaran 2016. Namun secara detail ia belum membeberkan secara rinci mengingat masih didalami.

“Bantuan dari APBD Provinsi 2016. Prosesnya belum samapi ke sidik. Tahapnya masih lidik. Pada intinya saat ini masih didalami, jika ada perkembangan nanti kami sampaikan,” ujarnya.(wir)

 

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Sepanjang 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 150 jumlah tindak pidana (JTP) di wilayah hukumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 120 pelaku dengan persentase penyelesaian mencapai 80 persen.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, kepada Riau Pos usai press rilis kinerja 2020, di Mapolres Jalan Gogok, Kamis (31/12) siang.

Secara akumulatif, kasus narkoba masih menduduki peringkat pertama dengan JTP mencapai 59 kasus dari tangan 52 orang pelaku tindak pidana (PTP). Walaupun demikian, Wimpiyanto menegaskan jika jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Meranti sebanyak 66 perkara, tahun ini menurun menjadi 59 perkara saja dengan realisasi penyelesaian 88 persen,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana tersebut, terdiri dari jenis shabu 11.239.92 gram, Pil Extasi 61.626 butir dan ganja kering 7.11 gram.

- Advertisement -

Sementara diposisi ke dua ditempati oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat yang meningkat dari sebelumnya. Jika 2019 hanya terdapat 12 JTP dengan 14 PTP, namun sepanjang 2020 naik menjadi 59 kasus dengan 52 orang pelaku. Realisasi penyelesaian 84 persen.

Selanjutnya menyusul tindak pidana pencurian 15 JTP dengan pelaku sebanyak 10 orang dengan realisasi penyelesaian hukum mencapai 67 persen.

- Advertisement -

Terdapat beberapa jumlah tindak pidana yang sebelumnya cukup menonjol, namun tahun  2020 malah nihil. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Jika 2019 terdapat 3 JTP, kali ini kosong.

Menanggapi hal itu, Eko tidak menyangkal saat ini pihaknya sedang mendalami satu kasus tipikor di tubuh dinas perikanan daerah setempat. Kini proses masih dalam tahap penyelidikan.

Bentuk dari dugaan penyelewengan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Riau tahun anggaran 2016. Namun secara detail ia belum membeberkan secara rinci mengingat masih didalami.

“Bantuan dari APBD Provinsi 2016. Prosesnya belum samapi ke sidik. Tahapnya masih lidik. Pada intinya saat ini masih didalami, jika ada perkembangan nanti kami sampaikan,” ujarnya.(wir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Sepanjang 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 150 jumlah tindak pidana (JTP) di wilayah hukumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 120 pelaku dengan persentase penyelesaian mencapai 80 persen.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, kepada Riau Pos usai press rilis kinerja 2020, di Mapolres Jalan Gogok, Kamis (31/12) siang.

Secara akumulatif, kasus narkoba masih menduduki peringkat pertama dengan JTP mencapai 59 kasus dari tangan 52 orang pelaku tindak pidana (PTP). Walaupun demikian, Wimpiyanto menegaskan jika jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2019 jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Meranti sebanyak 66 perkara, tahun ini menurun menjadi 59 perkara saja dengan realisasi penyelesaian 88 persen,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana tersebut, terdiri dari jenis shabu 11.239.92 gram, Pil Extasi 61.626 butir dan ganja kering 7.11 gram.

Sementara diposisi ke dua ditempati oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat yang meningkat dari sebelumnya. Jika 2019 hanya terdapat 12 JTP dengan 14 PTP, namun sepanjang 2020 naik menjadi 59 kasus dengan 52 orang pelaku. Realisasi penyelesaian 84 persen.

Selanjutnya menyusul tindak pidana pencurian 15 JTP dengan pelaku sebanyak 10 orang dengan realisasi penyelesaian hukum mencapai 67 persen.

Terdapat beberapa jumlah tindak pidana yang sebelumnya cukup menonjol, namun tahun  2020 malah nihil. Salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Jika 2019 terdapat 3 JTP, kali ini kosong.

Menanggapi hal itu, Eko tidak menyangkal saat ini pihaknya sedang mendalami satu kasus tipikor di tubuh dinas perikanan daerah setempat. Kini proses masih dalam tahap penyelidikan.

Bentuk dari dugaan penyelewengan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Riau tahun anggaran 2016. Namun secara detail ia belum membeberkan secara rinci mengingat masih didalami.

“Bantuan dari APBD Provinsi 2016. Prosesnya belum samapi ke sidik. Tahapnya masih lidik. Pada intinya saat ini masih didalami, jika ada perkembangan nanti kami sampaikan,” ujarnya.(wir)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari