CCTV Dishub dan Satlantas Belum Disatukan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Pantauan arus lalu lintas di Pekanbaru kini sudah dilakukan dengan cara monitoring melalui CCTv yang tergantung di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.  (APIIL) yang biasa disebut dengan lampu merah. Bahkan bagi yang melanggar lalu lintas saat lampu merah, tidak segan-segan petugas akan menyiarkan pada saat itu juga.

Untuk penerapan itu sudah berlangsung di CCTv milik Dinas Perhubungan. Terdapat empat titik yang terpantau di layar atau yang ada toanya, di antaranya di Jalan Harapan Raya, Bundaran Gubri, Diponegoro dan Flyover Gurindam II (Tuanku Tambusai).

- Advertisement -

Sementara itu, untuk titik lainnya masih nantinya akan diberlakukan hal yang sama. Semenjak adanya CCTv, masyarakat pun mulai sadar dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas. Meski demikian, pihak Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan tindakan manual, khususnya di Simpang Empat Garuda Sakti.

"Sementara ini kami sudah memasang CCTv itu dan sudah terpantau juga layarnya. Namun demikian belum dikonekkan atau disatukan dengan CCTv milik Dishub. Semoga segera terlaksana," sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos, Kamis (30/1).

- Advertisement -

Meski demikian, dengan adanya CCTv yang sudah ada, sangat membantu karena masyarakat semakin patuh dengan aturan. Emil mengatakan, bahwa itu terbukti. Karena jika mereka melanggar akan malu sebab kendaraan yang ditumpangi maupun pakaian yang dikenakan disebutkan di situ juga.

Dikatakannya, untuk CCTv di Simpang Empat Garuda Sakti pun sudah dipasang. Katanya, CCTv milik Dishub ada satu di papan reklame (Timur ke Selatan) Jalan HR Soebrantas-Kubang Raya.

Sedangkan milik Lantas ada dua CCTv (Timur ke Barat) HR Soebrantas – Bangkinang ada CCTv bulat rangkap kotak (Selatan ke Utara) dan Jalan Kubang Raya – Jalan Garuda Sakti.(s)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Pantauan arus lalu lintas di Pekanbaru kini sudah dilakukan dengan cara monitoring melalui CCTv yang tergantung di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.  (APIIL) yang biasa disebut dengan lampu merah. Bahkan bagi yang melanggar lalu lintas saat lampu merah, tidak segan-segan petugas akan menyiarkan pada saat itu juga.

Untuk penerapan itu sudah berlangsung di CCTv milik Dinas Perhubungan. Terdapat empat titik yang terpantau di layar atau yang ada toanya, di antaranya di Jalan Harapan Raya, Bundaran Gubri, Diponegoro dan Flyover Gurindam II (Tuanku Tambusai).

Sementara itu, untuk titik lainnya masih nantinya akan diberlakukan hal yang sama. Semenjak adanya CCTv, masyarakat pun mulai sadar dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas. Meski demikian, pihak Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan tindakan manual, khususnya di Simpang Empat Garuda Sakti.

"Sementara ini kami sudah memasang CCTv itu dan sudah terpantau juga layarnya. Namun demikian belum dikonekkan atau disatukan dengan CCTv milik Dishub. Semoga segera terlaksana," sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos, Kamis (30/1).

Meski demikian, dengan adanya CCTv yang sudah ada, sangat membantu karena masyarakat semakin patuh dengan aturan. Emil mengatakan, bahwa itu terbukti. Karena jika mereka melanggar akan malu sebab kendaraan yang ditumpangi maupun pakaian yang dikenakan disebutkan di situ juga.

Dikatakannya, untuk CCTv di Simpang Empat Garuda Sakti pun sudah dipasang. Katanya, CCTv milik Dishub ada satu di papan reklame (Timur ke Selatan) Jalan HR Soebrantas-Kubang Raya.

Sedangkan milik Lantas ada dua CCTv (Timur ke Barat) HR Soebrantas – Bangkinang ada CCTv bulat rangkap kotak (Selatan ke Utara) dan Jalan Kubang Raya – Jalan Garuda Sakti.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya