PEKANBARU(RIAUPOS.CO)– Sejumlah masyarakat mempertanyakan ketegasan dinas untuk menindak perusahaan otobus (PO) yang parkir di luar Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.
"Banyak bus yang parkir dan menunggu penumpang di luar terminal resmi. Padahal terminal sudah disediakan untuk bus. Tetapi masih saja mengambil penumpang dan parkir di luar terminal,"ujar Joko (37), warga Jalan Pinang, Kecamatan Sukajadi, Rabu (29/1).
Menurutnya, seharusnya PO yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi harus ditindak. Apa perlu diberikan sanksi tegas, supaya jangan ada yang masih parkir di luar terminal. Apalagi menunggu penumpangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, terkait soal adanya bus yang parkir diluar terminal Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru seperti di bundaran simpang Jalan Tuanku Tambusai Ujung dan SM Amin itu merupakan tanggung jawab pihak Kementerian Perhubungan. Bukan menjadi tanggung jawab dari UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Meskipun kendaraan tersebut parkir di tepi jalan sambil menunggu penumpang. "Itu bukan menjadi tanggung jawab kita, tetapi itu tanggung jawab Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Travel gelap
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki ( BRPS) Pekanbaru, Hendry menegaskan akan menindak tegas travel gelap yang masuk ke terminal BRPS mengangkut penumpang. "Kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"tegasnya kepada Riau Pos,"Kamis (30/1/2020).
Sementara, terkait masih banyaknya bus yang masih mangkal dan mengangkut penumpang di luar terminal, Hendry mengungkapkan personel terus melakukan patroli ke masing-masing PO bus yang ada di Jalan SM Amin. Jika ditemukan maka akan langsung ditindak tegas.
"Bus yang mengangkut penumpang di luar terminal BRPS akan kita tindak tegas. Sanksi seperti penundaan keberangkatan bus hingga penilangan bus," sebutnya.
Ia juga tidak menapik kalau masih banyak kantor PO bus diluar terminal. Namun, menurut Hendry, itu hanya menjadi tempat persinggahan dan istirahat supir maupun kernet dan juga tempat perbaikan kendaraan mereka. Tidak hanya itu saja, adanya kantor PO diluar terminal itu juga sebagai tempat penitipan barang atau paket para penumpang.
"Semua penumpang itu tetap naiknya di terminal. Tidak boleh menaikkan penumpang di luar terminal (kantor PO). Biasanya setelah bus itu dari kantor PO nya masing-masing, hendak berangkat, bus nya ke terminal dulu. Dan penumpang dilansir dari kantor PO nya menuju terminal. Penumpang tetap berangkat dari terminal, "katanya.(dof)