Jumat, 22 November 2024

180 Madrasah Diimbau Waspada

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Munculnya kasus Covid-19 klaster sekolah di Kota Pekanbaru membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru waspada. Ada sekitar  180 lembaga pendidikan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kemenag Kota Pekanbaru.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kota Pekanbaru Dr H Rialis menjelaskan, hingga saat ini, pelaksanaan PTM di seluruh madrasah di Kota Pekanbaru selalu mengikuti aturan dari pemerintah. Hingga pada pelaksanaannya, walaupun Kota Pekanbaru berstatus Level 1, belajar masih tetap menerapkan PTM terbatas dengan seluruh aturannya.

- Advertisement -

"Kami selalu waspada dan selalu turun ke madrasah-madrasah untuk memastikan pelaksanaan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah. Kami tegas bagi madrasah yang ketahuan tidak disiplin, baik itu dengan memberi teguran maupun memberhentikan proses PTM terbatas," jelas Rialis, Senin (29/11).

Baca Juga:  Petugas Masih Kemas Sembako

Ketentuan penyelenggaraan PTM terbatas di madrasah menurut Realis mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 30 Agustus 2021 lalu. Surat itu mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan pada Madrasah. Itu menurut Rialis berlaku di seluruh Indonesia.

Lewat panduan tersebut, total ada sekitar 180 lembaga pendidikan yang berada di bawah pengawasan Kemenag Kota Pekanbaru yang melaksankan PTM Terbatas. Rinciannya, 89 Raudhatul Atfal yang setingkat taman kanak-kanak, 33 Madrasah Ibtidaiyah setingkat sekolah dasar, 36 MTs atau setara SLTP dan 22 Madrasah Aliyah (MA) yang setara SLTA.

- Advertisement -

Rialis mengimbau, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diharapkan terus memperhatikan seluruh petunjuk teknis dalam proses belajar tatap muka ini, sesuai aturan yang berlaku. Baik berdasarkan SKB 3 Mentri maupun Intruksi dari pemerintah daerah. Karena baik Kemenag maupun Tim Satgas Covid-19, kata dia, akan terus melakukan pemantauan.

Baca Juga:  Pj Wako dan Jajaran Berjalan Kaki Ziarah ke Makam Pendiri Pekanbaru

"Kami mengimbau kepada semua warga madrasah agar selalu waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tidak hanya di lingkungan madrasah, tapi dimanapun berada. Jangan lengah, jangan terlena, karena daerah kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19," ujar Rialis mengingatkan.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Munculnya kasus Covid-19 klaster sekolah di Kota Pekanbaru membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru waspada. Ada sekitar  180 lembaga pendidikan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kemenag Kota Pekanbaru.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kota Pekanbaru Dr H Rialis menjelaskan, hingga saat ini, pelaksanaan PTM di seluruh madrasah di Kota Pekanbaru selalu mengikuti aturan dari pemerintah. Hingga pada pelaksanaannya, walaupun Kota Pekanbaru berstatus Level 1, belajar masih tetap menerapkan PTM terbatas dengan seluruh aturannya.

- Advertisement -

"Kami selalu waspada dan selalu turun ke madrasah-madrasah untuk memastikan pelaksanaan PTM terbatas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah. Kami tegas bagi madrasah yang ketahuan tidak disiplin, baik itu dengan memberi teguran maupun memberhentikan proses PTM terbatas," jelas Rialis, Senin (29/11).

Baca Juga:  Razia Vaksinasi Covid-19 ke Pengendara

Ketentuan penyelenggaraan PTM terbatas di madrasah menurut Realis mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 30 Agustus 2021 lalu. Surat itu mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaraan pada Madrasah. Itu menurut Rialis berlaku di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Lewat panduan tersebut, total ada sekitar 180 lembaga pendidikan yang berada di bawah pengawasan Kemenag Kota Pekanbaru yang melaksankan PTM Terbatas. Rinciannya, 89 Raudhatul Atfal yang setingkat taman kanak-kanak, 33 Madrasah Ibtidaiyah setingkat sekolah dasar, 36 MTs atau setara SLTP dan 22 Madrasah Aliyah (MA) yang setara SLTA.

Rialis mengimbau, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diharapkan terus memperhatikan seluruh petunjuk teknis dalam proses belajar tatap muka ini, sesuai aturan yang berlaku. Baik berdasarkan SKB 3 Mentri maupun Intruksi dari pemerintah daerah. Karena baik Kemenag maupun Tim Satgas Covid-19, kata dia, akan terus melakukan pemantauan.

Baca Juga:  Minyakita Dijual Rp17 Ribu per Liter

"Kami mengimbau kepada semua warga madrasah agar selalu waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tidak hanya di lingkungan madrasah, tapi dimanapun berada. Jangan lengah, jangan terlena, karena daerah kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19," ujar Rialis mengingatkan.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari