PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial H alias Yono (28) kabur dari rumah tantenya di Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Bukan tanpa sebab pria itu dicari. Pelarian H menjadi tanda tanya lantaran uang milik tantenya hilang Rp10 juta, setelah dirinya pergi.
Diketahui, H menumpang hidup di rumah tantenya yang sudah berkeluarga. Peristiwa terbongkarnya pencurian uang itu, saat sang tante (korban, red) akan pergi ke warung untuk belanja.
Uang tersebut disimpan di dalam tas yang berada di belakang pintu. Seketika, uang yang berjumlah Rp10 juta raib begitu saja. Selanjutnya, korban pun menghubungi keluarga yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) untuk mencari keberadaan H.
Didapatlah informasi bahwa H telah memiliki telepon seluler (ponsel) baru. Keberadaannya terlacak di daerah Sukajadi, Pekanbaru. Sementara itu, keluarga pelaku bersedia jika H dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita saat dikonfirmasi tidak menampiknya. Perbuatan pelaku dilaporkan korban pada Senin 26 Oktober 2020 siang. Sementara, pelaku H diamankan di daerah Sukajadi pada Senin malam harinya.
"Pelaku diamankan di PO Bus bersama barang bukti ponsel baru merk Vivo Y20. Hasil penyidikan, H akan pergi ke Jambi untuk bekerja. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPIdana," terangnya. (sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial H alias Yono (28) kabur dari rumah tantenya di Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan. Bukan tanpa sebab pria itu dicari. Pelarian H menjadi tanda tanya lantaran uang milik tantenya hilang Rp10 juta, setelah dirinya pergi.
Diketahui, H menumpang hidup di rumah tantenya yang sudah berkeluarga. Peristiwa terbongkarnya pencurian uang itu, saat sang tante (korban, red) akan pergi ke warung untuk belanja.
- Advertisement -
Uang tersebut disimpan di dalam tas yang berada di belakang pintu. Seketika, uang yang berjumlah Rp10 juta raib begitu saja. Selanjutnya, korban pun menghubungi keluarga yang berada di Sumatera Barat (Sumbar) untuk mencari keberadaan H.
Didapatlah informasi bahwa H telah memiliki telepon seluler (ponsel) baru. Keberadaannya terlacak di daerah Sukajadi, Pekanbaru. Sementara itu, keluarga pelaku bersedia jika H dilaporkan ke polisi.
- Advertisement -
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita saat dikonfirmasi tidak menampiknya. Perbuatan pelaku dilaporkan korban pada Senin 26 Oktober 2020 siang. Sementara, pelaku H diamankan di daerah Sukajadi pada Senin malam harinya.
"Pelaku diamankan di PO Bus bersama barang bukti ponsel baru merk Vivo Y20. Hasil penyidikan, H akan pergi ke Jambi untuk bekerja. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPIdana," terangnya. (sof)