Minggu, 7 Juli 2024

Terimakasih Polda, Penggali Pasir Tradisional Dibebaskan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ismail Sulung, seorang penggali pasir tradisional yang sempat ditahan Polda Riau akhirnya dibebaskan. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), LAMR Kabupaten Bengkalis, dan LAMR Kecamatan Rupat berterimakasih pada Polda Riau karena memberikan ruang bagi LAMR untuk melakukan pembelaan terhadap penggali pasir tradisional itu.

"Kami merasa bersyukur Tuan Ismail Sulung telah dibebaskan, LAMR memberikan pembelaan mengingat ada ada persoalan adat di sini. Apalagi beliau (Ismail Sulung, red) merupakan penggali pasir tradisional yang menggali pasir secara turun temurun di kawasan yang mereka akui sebagai kawasan adat laut mereka," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, Jumat (27/8) dalam keterangan resmi LAMR yang diterima Riau Pos.

- Advertisement -

Hal ini disampaikannya usai menerima kunjungan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat, di Balai Adat Melayu Riau.

Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat yang berkunjung yaitu Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Seri H Sofyan Said, Sekretaris Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk H Aziar Asroy,  Wakil Ketua MKA LAMR Bengkalis Datuk Syaukani Al Karim, , Ketua MKA LAMR Kecamatan Rupat Muhammad, Timbalan Sekretaris LAMR Rupat Datuk Suluki Rahimi  dan sejumlah pengurus LAMR Bengkalis dan LAMR Kecamatan Rupat lainnya. Ismail Sulung, yang baru saja dibebaskan dari tahanan Polda Riau juga terlihat hadir bersama rombongan.

Baca Juga:  Sudah 1.013 Kendaraan  Terjaring Razia

Datuk Seri Syahril Abubakar yang didampingi Ketua DPH LAMR Datuk H. Khairul Zainal, Datuk H. Nadjib Effendy, Sekretaris DPH LAMR Datuk Mustafa Haris, dan Hariyanto dari Penggawa Adat LAMR pada kesempatan tersebut juga mengingatkan bahwa kejadian yang menimpa Ismail Sulung Ismail yang juga Ketua MKA LAMR Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat ini merupakan cabaran sekaligus tamparan bagi LAMR.

- Advertisement -

Menurut Datuk Seri Syahril, dengan adanya kejadian ini membuat LAMR tidak boleh lengah. "Di saat kita disibukkan dengan berbagai urusan yang lain, karena kita menganggap hal ini (penggalian pasir) sudah berlangsung secara turun-temurun sejak dulu tetapi seiring perkembangan zaman dengan banyaknya lahir peraturan pada akhirnya membuat kita tidak bisa berusaha. Meskipun dianggap sebagai usaha biasa, karena adanya moratorium, kegiatan penggalian pasir dianggap sebagai suatu perbuatan pidana," katanya.

Datuk Seri Syahril menyambut baik usulan Sekretaris Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk H Aziar Asroy pada salah satu diskusi di Bengkalis yang mengusulkan dikukuhkannya apa yang disebut sebagai hak ulayat laut sehingga negara menghormati apa yang menjadi hak masyarakat adat tersebut.

Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H Sofyan Said mengatakan Ismail Sulung ditangkap aparat Kepolisian, karena menggali pasir di Kecamatan Rupat, Sabtu, 14 Agustus 2021 yang selanjutnya ditahan di tahanan Polda Riau.

Baca Juga:  Dana Gaji Januari Belum Ada PT TPM Tunggu Subsidi Pemko

Atas penahanan ini,  LAMR secara kelembagaan ikut merasa prihatin atas kejadian ini. "Kami mengucapkan syukur ke hadirat Allah SWT atas izin-Nya kita dapat berkumpul bersama Ismail Sulung yang sempat ditahan, meskipun pembebasan bersyarat yang jelas telah keluar dari tahanan," kata Datuk Seri Sofyan.

Pada kesempatan tersebut, Datuk Seri H Sofyan mengucapkan terima kasih kepada LAMR yang telah menfasilitasi pertemuan dirinya dari LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan Kapolda Riau yang diwakil Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun MSi, di Mapolda Riau, Senin (23/8) lalu yang menurut dia mendapat respons yang baik.

"Semoga kejadian ini menjadi ihtibar bagi kita untuk ke depan yang bagaimana kita dapat melindungi masyarakat adat yang  secara turun temurun menikmati kekayaan alam di wilayah adatnya untuk menyambung hidup dengan mendapat jaminan dari negara," lanjutnya 

Ismail Sulung pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Pengurus LAMR, LAMR Bengkalis, dan LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang telah berjuang untuk membebaskan dirinya dari tahanan. "Terime kasih atas perjuangan datuk-datuk saye bisa dibebaskan. Tak dapat saye mau bercakap ape, hanye Tuhan yang membalasnye," kata Ismail.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ismail Sulung, seorang penggali pasir tradisional yang sempat ditahan Polda Riau akhirnya dibebaskan. Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), LAMR Kabupaten Bengkalis, dan LAMR Kecamatan Rupat berterimakasih pada Polda Riau karena memberikan ruang bagi LAMR untuk melakukan pembelaan terhadap penggali pasir tradisional itu.

"Kami merasa bersyukur Tuan Ismail Sulung telah dibebaskan, LAMR memberikan pembelaan mengingat ada ada persoalan adat di sini. Apalagi beliau (Ismail Sulung, red) merupakan penggali pasir tradisional yang menggali pasir secara turun temurun di kawasan yang mereka akui sebagai kawasan adat laut mereka," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Syahril Abubakar, Jumat (27/8) dalam keterangan resmi LAMR yang diterima Riau Pos.

Hal ini disampaikannya usai menerima kunjungan pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat, di Balai Adat Melayu Riau.

Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat yang berkunjung yaitu Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Seri H Sofyan Said, Sekretaris Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk H Aziar Asroy,  Wakil Ketua MKA LAMR Bengkalis Datuk Syaukani Al Karim, , Ketua MKA LAMR Kecamatan Rupat Muhammad, Timbalan Sekretaris LAMR Rupat Datuk Suluki Rahimi  dan sejumlah pengurus LAMR Bengkalis dan LAMR Kecamatan Rupat lainnya. Ismail Sulung, yang baru saja dibebaskan dari tahanan Polda Riau juga terlihat hadir bersama rombongan.

Baca Juga:  Satu Mobil Terbakar di Jalan Kaharuddin Nasution

Datuk Seri Syahril Abubakar yang didampingi Ketua DPH LAMR Datuk H. Khairul Zainal, Datuk H. Nadjib Effendy, Sekretaris DPH LAMR Datuk Mustafa Haris, dan Hariyanto dari Penggawa Adat LAMR pada kesempatan tersebut juga mengingatkan bahwa kejadian yang menimpa Ismail Sulung Ismail yang juga Ketua MKA LAMR Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat ini merupakan cabaran sekaligus tamparan bagi LAMR.

Menurut Datuk Seri Syahril, dengan adanya kejadian ini membuat LAMR tidak boleh lengah. "Di saat kita disibukkan dengan berbagai urusan yang lain, karena kita menganggap hal ini (penggalian pasir) sudah berlangsung secara turun-temurun sejak dulu tetapi seiring perkembangan zaman dengan banyaknya lahir peraturan pada akhirnya membuat kita tidak bisa berusaha. Meskipun dianggap sebagai usaha biasa, karena adanya moratorium, kegiatan penggalian pasir dianggap sebagai suatu perbuatan pidana," katanya.

Datuk Seri Syahril menyambut baik usulan Sekretaris Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk H Aziar Asroy pada salah satu diskusi di Bengkalis yang mengusulkan dikukuhkannya apa yang disebut sebagai hak ulayat laut sehingga negara menghormati apa yang menjadi hak masyarakat adat tersebut.

Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H Sofyan Said mengatakan Ismail Sulung ditangkap aparat Kepolisian, karena menggali pasir di Kecamatan Rupat, Sabtu, 14 Agustus 2021 yang selanjutnya ditahan di tahanan Polda Riau.

Baca Juga:  PT Sakafarma Laboratories Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar

Atas penahanan ini,  LAMR secara kelembagaan ikut merasa prihatin atas kejadian ini. "Kami mengucapkan syukur ke hadirat Allah SWT atas izin-Nya kita dapat berkumpul bersama Ismail Sulung yang sempat ditahan, meskipun pembebasan bersyarat yang jelas telah keluar dari tahanan," kata Datuk Seri Sofyan.

Pada kesempatan tersebut, Datuk Seri H Sofyan mengucapkan terima kasih kepada LAMR yang telah menfasilitasi pertemuan dirinya dari LAMR Kabupaten Bengkalis dan Pengurus LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan Kapolda Riau yang diwakil Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun MSi, di Mapolda Riau, Senin (23/8) lalu yang menurut dia mendapat respons yang baik.

"Semoga kejadian ini menjadi ihtibar bagi kita untuk ke depan yang bagaimana kita dapat melindungi masyarakat adat yang  secara turun temurun menikmati kekayaan alam di wilayah adatnya untuk menyambung hidup dengan mendapat jaminan dari negara," lanjutnya 

Ismail Sulung pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Pengurus LAMR, LAMR Bengkalis, dan LAMR Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang telah berjuang untuk membebaskan dirinya dari tahanan. "Terime kasih atas perjuangan datuk-datuk saye bisa dibebaskan. Tak dapat saye mau bercakap ape, hanye Tuhan yang membalasnye," kata Ismail.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari