Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PLN Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Listrik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang anak yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia diduga akibat tersentrum aliran listrik yang berada di salah satu portal jalan, tepatnya di Perum Villa Panam, Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (29/7/2022).

Menanggapi hal tersebut, Manager PLN UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma menjelaskan, pihaknya memastikan arus di portal tersebut berasal dari penerangan jalan yang ilegal.

"Untuk kondisi di lapangan, petugas kami sudah melakukan pembenahan jaringan listrik yang ilegal tersebut," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya kelistrikan, PLN (Persero) UP3 Pekanbaru terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan kepada seluruh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk tidak ada kecelakaan (zero accident) pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.

Wira menjelaskan, ada beberapa aktivitas masyarakat yang harus dihindari demi terhindar dari bahaya listrik, di antaranya membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).

Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.

"Lalu membakar sampah di bawah jaringan listrik. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar/menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:  Vaksinasi Booster Tunggu Arahan Pusat

Selain itu, hal yang harus dihindari lainnya adalah memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.

"Apabila ingin menggali tanah, hati-hati, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah," tukasnya.

Tak hanya itu, menggunakan tusuk kontak listrik yang berlebihan (menumpuk), mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter), memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarena konstruksi dan instalasi yang tidak standar.

"Juga, memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh meter, melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, bahkan gangguan travo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, serta menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya Wira juga mengingatkan seluruh masyarakat sebaiknya juga menjaga aset ketenagalistrikan milik pelanggan seperti instalasi listrik rumah, alat elektronik ataupun aset listrik milik PLN dengan selalu waspada bahaya lisrik saat musim hujan.

"Kenapa kita harus waspada? Karena sifat air yang konduktor, mampu mengantarkan listrik, maka sangat rentan menimbulkan kecelakaan akibat tersengat listrik. Oleh karena itu, sebelum musim hujan, pastikan seluruh kabel di instalasi listrik kita tidak ada yang terbuka," ujarnya.

Baca Juga:  Pekanbaru Awali Edukasi Modifikasi ala NMAA

Apabila ditemukan indikasi aliran air yang masuk ke rumah dan rawan mengenai peralatan elektronik, langkah yang harus dilakukan yaitu, perhatikan posisi stop kontak atau kabel rol yang berada di bawah atau dekat dengan lantai. Amankan kabel rol atau kabel ekstension yang berpotensi terendam air.

Matikan peralatan listrik dan elektronik yang dekat di lantai (terutama mesin air/ jet pump) dengan mencabut kabel listrik dari stop kontak dan pindahkan ke posisi yang lebih aman.

Jangan memegang kabel yang terbuka atau terkelupas. Apabila stop kontak sudah tergenang/ rumah dalam kondisi kebanjiran, pastikan MCB (Mini Circuit Breaker) yang berfungsi sebagai pemutus aliran listrik telah dimatikan sehingga tidak ada aliran listrik ke dalam rumah.

"Untuk itu, apabila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara menghubungi contact center PLN 123 atau melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile," tuturnya.

Wira menambahkan, dengan peduli terhadap bahaya listrik, tidak saja akan menyelamatkan diri sendiri tetapi juga jiwa orang lain, dan juga memberi kelancaran pasokan listrik bagi lingkungan sekitarnya.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang anak yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninggal dunia diduga akibat tersentrum aliran listrik yang berada di salah satu portal jalan, tepatnya di Perum Villa Panam, Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (29/7/2022).

Menanggapi hal tersebut, Manager PLN UP3 Pekanbaru Wira Bhakti Dharma menjelaskan, pihaknya memastikan arus di portal tersebut berasal dari penerangan jalan yang ilegal.

- Advertisement -

"Untuk kondisi di lapangan, petugas kami sudah melakukan pembenahan jaringan listrik yang ilegal tersebut," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya kelistrikan, PLN (Persero) UP3 Pekanbaru terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan kepada seluruh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk tidak ada kecelakaan (zero accident) pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.

- Advertisement -

Wira menjelaskan, ada beberapa aktivitas masyarakat yang harus dihindari demi terhindar dari bahaya listrik, di antaranya membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).

Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.

"Lalu membakar sampah di bawah jaringan listrik. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar/menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:  Inhu Ajukan 872 Formasi CPNS

Selain itu, hal yang harus dihindari lainnya adalah memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.

"Apabila ingin menggali tanah, hati-hati, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah," tukasnya.

Tak hanya itu, menggunakan tusuk kontak listrik yang berlebihan (menumpuk), mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter), memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarena konstruksi dan instalasi yang tidak standar.

"Juga, memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti/tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran/putaran kWh meter, melakukan bypass sambungan tidak melalui kWh meter serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN (Persero) adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, bahkan gangguan travo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, serta menyalahi ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya Wira juga mengingatkan seluruh masyarakat sebaiknya juga menjaga aset ketenagalistrikan milik pelanggan seperti instalasi listrik rumah, alat elektronik ataupun aset listrik milik PLN dengan selalu waspada bahaya lisrik saat musim hujan.

"Kenapa kita harus waspada? Karena sifat air yang konduktor, mampu mengantarkan listrik, maka sangat rentan menimbulkan kecelakaan akibat tersengat listrik. Oleh karena itu, sebelum musim hujan, pastikan seluruh kabel di instalasi listrik kita tidak ada yang terbuka," ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Antinarkoba Kemenag Se-Riau Dikukuhkan

Apabila ditemukan indikasi aliran air yang masuk ke rumah dan rawan mengenai peralatan elektronik, langkah yang harus dilakukan yaitu, perhatikan posisi stop kontak atau kabel rol yang berada di bawah atau dekat dengan lantai. Amankan kabel rol atau kabel ekstension yang berpotensi terendam air.

Matikan peralatan listrik dan elektronik yang dekat di lantai (terutama mesin air/ jet pump) dengan mencabut kabel listrik dari stop kontak dan pindahkan ke posisi yang lebih aman.

Jangan memegang kabel yang terbuka atau terkelupas. Apabila stop kontak sudah tergenang/ rumah dalam kondisi kebanjiran, pastikan MCB (Mini Circuit Breaker) yang berfungsi sebagai pemutus aliran listrik telah dimatikan sehingga tidak ada aliran listrik ke dalam rumah.

"Untuk itu, apabila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara menghubungi contact center PLN 123 atau melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile," tuturnya.

Wira menambahkan, dengan peduli terhadap bahaya listrik, tidak saja akan menyelamatkan diri sendiri tetapi juga jiwa orang lain, dan juga memberi kelancaran pasokan listrik bagi lingkungan sekitarnya.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari