Senin, 7 April 2025
spot_img

Kenaikan Tarif Parkir Tunggu Persetujuan Pj Wako Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan mulai September nanti disebut sedang dalam tahap finalisasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Rencana ini akan dilaporkan pada Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muf­lihun SSTP MAP untuk mendapatkan persetujuan.

Tarif parkir tepi jalan Kota Pekanbaru saat ini adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif direncanakan Dishub Pekanbaru akan berada pada angka Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Belum lagi tarif baru resmi berlaku, sudah muncul spanduk yang berisi informasi tarif baru parkir kendaraan bermotor. Spanduk ini diklaim liar oleh Dishub Pekanbaru.

Baca Juga:  RTH Ditutup Malam Tahun Baru

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (29/7) mengatakan, tarif baru parkir belum resmi berlaku. "Pada finalisasinya akan kami laporkan pada pimpinan (Pj Wako, red) untuk diminta keputusannya,"  kata dia. 

Kepada Yuliarso, Riau Pos menanyakan apakah kenaikan tarif parkir ini akan meminta persetujuan DPRD Kota Pekanbaru, dia menjawab iya. "Sebenarnya iya. Karena pemda itu kan wako dan DPRD. Tapi untuk eksekusi ini titik temunya pada kami, pemda.

Karena ini jasa layanan. Karena tarif itu kan di perwako. Tidak perda, karena dia masuk ke jasa layanan, bukan retribusi," urainya.

Dari penjelasan Yuliarso, rencana kenaikan tarif parkir ini merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan pada masa Wako Pekanbaru Firdaus. "Karena inikan kebijakan yang (wali kota, red) kemarin. Akan saya laporkan secara komperehensif pada beliau. Pengantar-pengantarnya sudah," sambungnya lagi.  Laporan ke Pj Wako Pekanbaru sambungnya adalah bagian dari laporan rencana kenaikan tarif parkir. "Ini juga bagian dari program kerja bahwa kami dalam 10 tahun ini harus memperbaiki layanan," imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Dia kemudian menggarisbawahi bahwa yang akan dilakukan bukan hanya menaikkan tarif parkir, namun juga memperbaiki pelayanan. "Prinsipnya bukan hanya terkait kenaikan tarif, tapi kami minta pada pengelola harus juga meningkatkan layanan. Karcis, alat teknologi, dan peningkatan pendapatan itu sendiri pada pemda," ujarnya.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan mulai September nanti disebut sedang dalam tahap finalisasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Rencana ini akan dilaporkan pada Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muf­lihun SSTP MAP untuk mendapatkan persetujuan.

Tarif parkir tepi jalan Kota Pekanbaru saat ini adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif direncanakan Dishub Pekanbaru akan berada pada angka Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Belum lagi tarif baru resmi berlaku, sudah muncul spanduk yang berisi informasi tarif baru parkir kendaraan bermotor. Spanduk ini diklaim liar oleh Dishub Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemko Dahulukan Solusi Jangka Pendek Atasi Genangan

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (29/7) mengatakan, tarif baru parkir belum resmi berlaku. "Pada finalisasinya akan kami laporkan pada pimpinan (Pj Wako, red) untuk diminta keputusannya,"  kata dia. 

Kepada Yuliarso, Riau Pos menanyakan apakah kenaikan tarif parkir ini akan meminta persetujuan DPRD Kota Pekanbaru, dia menjawab iya. "Sebenarnya iya. Karena pemda itu kan wako dan DPRD. Tapi untuk eksekusi ini titik temunya pada kami, pemda.

Karena ini jasa layanan. Karena tarif itu kan di perwako. Tidak perda, karena dia masuk ke jasa layanan, bukan retribusi," urainya.

Dari penjelasan Yuliarso, rencana kenaikan tarif parkir ini merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan pada masa Wako Pekanbaru Firdaus. "Karena inikan kebijakan yang (wali kota, red) kemarin. Akan saya laporkan secara komperehensif pada beliau. Pengantar-pengantarnya sudah," sambungnya lagi.  Laporan ke Pj Wako Pekanbaru sambungnya adalah bagian dari laporan rencana kenaikan tarif parkir. "Ini juga bagian dari program kerja bahwa kami dalam 10 tahun ini harus memperbaiki layanan," imbuhnya.

Baca Juga:  RTH Ditutup Malam Tahun Baru

Dia kemudian menggarisbawahi bahwa yang akan dilakukan bukan hanya menaikkan tarif parkir, namun juga memperbaiki pelayanan. "Prinsipnya bukan hanya terkait kenaikan tarif, tapi kami minta pada pengelola harus juga meningkatkan layanan. Karcis, alat teknologi, dan peningkatan pendapatan itu sendiri pada pemda," ujarnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kenaikan Tarif Parkir Tunggu Persetujuan Pj Wako Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan mulai September nanti disebut sedang dalam tahap finalisasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Rencana ini akan dilaporkan pada Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muf­lihun SSTP MAP untuk mendapatkan persetujuan.

Tarif parkir tepi jalan Kota Pekanbaru saat ini adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif direncanakan Dishub Pekanbaru akan berada pada angka Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Belum lagi tarif baru resmi berlaku, sudah muncul spanduk yang berisi informasi tarif baru parkir kendaraan bermotor. Spanduk ini diklaim liar oleh Dishub Pekanbaru.

Baca Juga:  Pj Gubri Motivasi Siswa saat Hadiri HUT Smansa

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (29/7) mengatakan, tarif baru parkir belum resmi berlaku. "Pada finalisasinya akan kami laporkan pada pimpinan (Pj Wako, red) untuk diminta keputusannya,"  kata dia. 

Kepada Yuliarso, Riau Pos menanyakan apakah kenaikan tarif parkir ini akan meminta persetujuan DPRD Kota Pekanbaru, dia menjawab iya. "Sebenarnya iya. Karena pemda itu kan wako dan DPRD. Tapi untuk eksekusi ini titik temunya pada kami, pemda.

Karena ini jasa layanan. Karena tarif itu kan di perwako. Tidak perda, karena dia masuk ke jasa layanan, bukan retribusi," urainya.

Dari penjelasan Yuliarso, rencana kenaikan tarif parkir ini merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan pada masa Wako Pekanbaru Firdaus. "Karena inikan kebijakan yang (wali kota, red) kemarin. Akan saya laporkan secara komperehensif pada beliau. Pengantar-pengantarnya sudah," sambungnya lagi.  Laporan ke Pj Wako Pekanbaru sambungnya adalah bagian dari laporan rencana kenaikan tarif parkir. "Ini juga bagian dari program kerja bahwa kami dalam 10 tahun ini harus memperbaiki layanan," imbuhnya.

Baca Juga:  Kadiskes Sebut Belum Ditemukan Kasus Covid-19 Varian Baru di Pekanbaru

Dia kemudian menggarisbawahi bahwa yang akan dilakukan bukan hanya menaikkan tarif parkir, namun juga memperbaiki pelayanan. "Prinsipnya bukan hanya terkait kenaikan tarif, tapi kami minta pada pengelola harus juga meningkatkan layanan. Karcis, alat teknologi, dan peningkatan pendapatan itu sendiri pada pemda," ujarnya.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana kenaikan tarif parkir yang akan diterapkan mulai September nanti disebut sedang dalam tahap finalisasi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Rencana ini akan dilaporkan pada Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muf­lihun SSTP MAP untuk mendapatkan persetujuan.

Tarif parkir tepi jalan Kota Pekanbaru saat ini adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif direncanakan Dishub Pekanbaru akan berada pada angka Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Belum lagi tarif baru resmi berlaku, sudah muncul spanduk yang berisi informasi tarif baru parkir kendaraan bermotor. Spanduk ini diklaim liar oleh Dishub Pekanbaru.

Baca Juga:  Gedung Quran Center Segera Difungsikan 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (29/7) mengatakan, tarif baru parkir belum resmi berlaku. "Pada finalisasinya akan kami laporkan pada pimpinan (Pj Wako, red) untuk diminta keputusannya,"  kata dia. 

Kepada Yuliarso, Riau Pos menanyakan apakah kenaikan tarif parkir ini akan meminta persetujuan DPRD Kota Pekanbaru, dia menjawab iya. "Sebenarnya iya. Karena pemda itu kan wako dan DPRD. Tapi untuk eksekusi ini titik temunya pada kami, pemda.

Karena ini jasa layanan. Karena tarif itu kan di perwako. Tidak perda, karena dia masuk ke jasa layanan, bukan retribusi," urainya.

Dari penjelasan Yuliarso, rencana kenaikan tarif parkir ini merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan pada masa Wako Pekanbaru Firdaus. "Karena inikan kebijakan yang (wali kota, red) kemarin. Akan saya laporkan secara komperehensif pada beliau. Pengantar-pengantarnya sudah," sambungnya lagi.  Laporan ke Pj Wako Pekanbaru sambungnya adalah bagian dari laporan rencana kenaikan tarif parkir. "Ini juga bagian dari program kerja bahwa kami dalam 10 tahun ini harus memperbaiki layanan," imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Dia kemudian menggarisbawahi bahwa yang akan dilakukan bukan hanya menaikkan tarif parkir, namun juga memperbaiki pelayanan. "Prinsipnya bukan hanya terkait kenaikan tarif, tapi kami minta pada pengelola harus juga meningkatkan layanan. Karcis, alat teknologi, dan peningkatan pendapatan itu sendiri pada pemda," ujarnya.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari