Kamis, 4 Juli 2024

Tak Hadir Hearing, Izin Gojek Dipertanyakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat menyelesaikan persoalan antara driver Go jek dengan pihak manajemen PT Gojek Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Pasalnya, pihak manajemen tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan lintas komisi yaitu Komisi IV dan Komisi II, Rabu (29/7). Rapat pun ditunda hingga Senin (3/8) mendatang.

Kepada wartawan, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ali Suseno, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT GI perwakilan Pekanbaru. Diketahui juga olehnya, selama beroperasional di Kota Pekanbaru, PT GI tidak mengantongi izin operasional.

- Advertisement -

"Rapat kami jadwal ulang. Nanti kami juga pertanyakan ke Dishub provinsi soal izin operasional transportasi online Gojek ini supaya jelas titik terangnya," ucap Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan, RDP pekan depan, pihaknya juga akan mengundang Dishub Provinsi Riau dan pihak asuransi untuk melihat persoalan yang diadukan para driver Gojek.

"Saya ingatkan kepada pelaku usaha agar menaati regulasi dan menyesuaikan dengan kepentingan daerah. Informasi awal yang kami terima, transportasi online ini tidak memberikan keuntungan ke daerah baik retribusi, pajak dan lainnya," tegasnya kepada wartawan.

- Advertisement -

Bahkan kata Azwendi, pihaknya juga menerima laporan bahwa manajemen membuka aplikasi kendaraan dengan plat di luar Kota Pekanbaru serta sejak beroperasi di tahun 2017 sampai saat ini tidak mengantongi izin. Padahal Jalan yang digunakan jalan Pekanbaru. Dari pajak kendaraan bermotor jelas sudah terjadi kebocoran.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Riau Rapat Bersama Komisi IV, Pemprov Hingga Unri

"Sudah sampai tiga tahun tidak ada izin. Ini masalah bisnis transportasi online, apa yang diuntungkan di daerah. Walaupun ini aplikasi buatan anak bangsa, tapi sebagai anak bangsa apa yang diberikan kepada negaranya," pungkasnya.

Terhadap persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan ini secepatnya harus menunggu sepekan lagi. Politisi Demokrat jni juga minta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru  dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru untuk tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gojek ini.

"Tegaskan untuk patuhi aturan dan jelas kontribusi nya, jika tidak tutup perusahaannya karena tidak mendatangkan apa-apa bagi Pekanbaru," tegasnya lagi.

Sementara itu, Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumbagut, Dian L Toruan, mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan undangan RDP saat RDP sudah berlangsung.  "Kami baru saja menerima undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kota Pekanbaru terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mitra driver di hari Senin lalu, sekitar pukul 11 an," kata Dian.

Katanya lagi, karena undangan baru disampaikan setelah pertemuan berjalan, maka tidak ada perwakilan dari manajemen Gojek Pekanbaru yang dapat hadir. "Namun pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya anggota dewan untuk mengundang pihak Gojek, dan kami sangat terbuka untuk berdiskusi. Kami harap dalam waktu dekat kami dapat melakukan diskusi lanjutan dengan DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Disampaikannya lagi, sejak awal kami memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan komunitas mitra (driver Gojek,red). Di mana pihaknya menyediakan forum diskusi bagi mitra driver yakni melalui program 'Kopdar' yang rutin dilaksanakan.

Baca Juga:  Tujuh Sekolah Ikuti LS2PBM di SDN 60

"Melalui kopdar, mitra dapat menyampaikan aspirasi, berbagi pengalaman dan memberi masukan sekaligus berinteraksi dengan sesama mitra dan manajemen. Di masa pandemik, Kopdar tetap dilaksanakan berkala secara virtual. Kami juga telah mengundang perwakilan driver pekan lalu untuk bertemu, yang sayangnya tidak ditanggapi," jelasnya lagi.

Menanggapi pertanyaan terkait izin operasional, dijelaskan Dian L Toruan, Gojek selaku perusahaan teknologi anak bangsa sejak awal telah memiliki izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berlaku secara nasional.

Di tingkat regional, bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, Gojek juga telah menjalin kerja sama yang tertuang dalam MoU (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani pada Mei 2019 oleh Wali Kota Pekanbaru dan Gojek. Di dalamnya terdapat rencana kerja sama dalam pengembangan ekosistem pembayaran digital (cashless) dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berbelanja di 12 pasar tradisional Pekanbaru menggunakan layanan GoShop. Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Go-jek juga bekerja sama untuk pengambilan surat bukti pelanggaran (tilang) menggunakan layanan GoSend," papar Dian.(yls)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Upaya DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat menyelesaikan persoalan antara driver Go jek dengan pihak manajemen PT Gojek Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Pasalnya, pihak manajemen tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan lintas komisi yaitu Komisi IV dan Komisi II, Rabu (29/7). Rapat pun ditunda hingga Senin (3/8) mendatang.

Kepada wartawan, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Ali Suseno, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT GI perwakilan Pekanbaru. Diketahui juga olehnya, selama beroperasional di Kota Pekanbaru, PT GI tidak mengantongi izin operasional.

"Rapat kami jadwal ulang. Nanti kami juga pertanyakan ke Dishub provinsi soal izin operasional transportasi online Gojek ini supaya jelas titik terangnya," ucap Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan, RDP pekan depan, pihaknya juga akan mengundang Dishub Provinsi Riau dan pihak asuransi untuk melihat persoalan yang diadukan para driver Gojek.

"Saya ingatkan kepada pelaku usaha agar menaati regulasi dan menyesuaikan dengan kepentingan daerah. Informasi awal yang kami terima, transportasi online ini tidak memberikan keuntungan ke daerah baik retribusi, pajak dan lainnya," tegasnya kepada wartawan.

Bahkan kata Azwendi, pihaknya juga menerima laporan bahwa manajemen membuka aplikasi kendaraan dengan plat di luar Kota Pekanbaru serta sejak beroperasi di tahun 2017 sampai saat ini tidak mengantongi izin. Padahal Jalan yang digunakan jalan Pekanbaru. Dari pajak kendaraan bermotor jelas sudah terjadi kebocoran.

Baca Juga:  Gunakan Peduli Lindungi Akses ke MPP Pekanbaru

"Sudah sampai tiga tahun tidak ada izin. Ini masalah bisnis transportasi online, apa yang diuntungkan di daerah. Walaupun ini aplikasi buatan anak bangsa, tapi sebagai anak bangsa apa yang diberikan kepada negaranya," pungkasnya.

Terhadap persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan ini secepatnya harus menunggu sepekan lagi. Politisi Demokrat jni juga minta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru  dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru untuk tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gojek ini.

"Tegaskan untuk patuhi aturan dan jelas kontribusi nya, jika tidak tutup perusahaannya karena tidak mendatangkan apa-apa bagi Pekanbaru," tegasnya lagi.

Sementara itu, Head of Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Sumbagut, Dian L Toruan, mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan undangan RDP saat RDP sudah berlangsung.  "Kami baru saja menerima undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kota Pekanbaru terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mitra driver di hari Senin lalu, sekitar pukul 11 an," kata Dian.

Katanya lagi, karena undangan baru disampaikan setelah pertemuan berjalan, maka tidak ada perwakilan dari manajemen Gojek Pekanbaru yang dapat hadir. "Namun pada prinsipnya kami mengapresiasi upaya anggota dewan untuk mengundang pihak Gojek, dan kami sangat terbuka untuk berdiskusi. Kami harap dalam waktu dekat kami dapat melakukan diskusi lanjutan dengan DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.
Disampaikannya lagi, sejak awal kami memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan komunitas mitra (driver Gojek,red). Di mana pihaknya menyediakan forum diskusi bagi mitra driver yakni melalui program 'Kopdar' yang rutin dilaksanakan.

Baca Juga:  IPAL Terus Disorot, Kontraktor Janji Cari Solusi

"Melalui kopdar, mitra dapat menyampaikan aspirasi, berbagi pengalaman dan memberi masukan sekaligus berinteraksi dengan sesama mitra dan manajemen. Di masa pandemik, Kopdar tetap dilaksanakan berkala secara virtual. Kami juga telah mengundang perwakilan driver pekan lalu untuk bertemu, yang sayangnya tidak ditanggapi," jelasnya lagi.

Menanggapi pertanyaan terkait izin operasional, dijelaskan Dian L Toruan, Gojek selaku perusahaan teknologi anak bangsa sejak awal telah memiliki izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang berlaku secara nasional.

Di tingkat regional, bersama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, Gojek juga telah menjalin kerja sama yang tertuang dalam MoU (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani pada Mei 2019 oleh Wali Kota Pekanbaru dan Gojek. Di dalamnya terdapat rencana kerja sama dalam pengembangan ekosistem pembayaran digital (cashless) dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berbelanja di 12 pasar tradisional Pekanbaru menggunakan layanan GoShop. Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Go-jek juga bekerja sama untuk pengambilan surat bukti pelanggaran (tilang) menggunakan layanan GoSend," papar Dian.(yls)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari