Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Pelanggar Arus Lalu Lintas Bawa 889 Butir Pil Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Personel Ditlantas Polda Riau menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi, Senin (29/7). Barang haram itu, disita dari seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengungkap ini, berawal saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, di tengah perjalanan mendapati pengendara roda dua yang melawan arus melewati Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Atas kondisi itu, petugas menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi pria berinisial RJO. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, gelagat pria berusia 21 tampak mencurigai dan gugup di hadapan petugas.

Merasa ada yang ganjal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara motor sport tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 889 butir.

Baca Juga:  Warga Diimbau Tak ke Luar Kota 

‘’Tersangka (RJO) langsung kita amankan dan dibawa ke Ditlantas Polda Riau,’’ kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.

Menurut pengakuan dari tersangka, sambung Eko, RJO merupakan seorang kurir narkoba. Hasil itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas. Selain pil ekstasi, turut disita barang bukti lainnya berupaya uang tunai Rp1,2 juta, dua unit handphone.

Lalu, dua unit flashdisk, satu unit sepeda motor sport BM 2291 FE dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk pendalaman, penanganan perkara telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

‘’Barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,’’ paparnya.

Terpisah, Wadir Lantas Polda Riau AKBP Fadli Munzir menyampaikan, pelaku sempat mengelak ketika ditanya terhadap barang bawaannya. Tapi, saat diinterogasi yang bersangkutan dihubungi seseorang yang diduga sebagai pengendali.

Baca Juga:  Ajak Warga Binaan Lapas Narkoba Bertaubat

Dia (RJO) diperintahkan mengantar barang itu ke suatu tempat. Kita lacak nomor yang menghubungi itu, ternyata ada di Lapas Pekanbaru,’’ papar Fadli.

Lebih lanjut disampaikan dia, pihaknya melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka di rumah kos sekitar Kecamatan Payung Sekaki. Akan tetapi, tidak menemukan barang bukti. “Ada satu orang temannya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,’’ jelas mantan Kasat Lantas Polesta Pekanbaru.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Personel Ditlantas Polda Riau menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi, Senin (29/7). Barang haram itu, disita dari seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengungkap ini, berawal saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, di tengah perjalanan mendapati pengendara roda dua yang melawan arus melewati Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Atas kondisi itu, petugas menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi pria berinisial RJO. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, gelagat pria berusia 21 tampak mencurigai dan gugup di hadapan petugas.

Merasa ada yang ganjal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara motor sport tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 889 butir.

Baca Juga:  Ledakan Membuat Rumah Warga Bergetar

‘’Tersangka (RJO) langsung kita amankan dan dibawa ke Ditlantas Polda Riau,’’ kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.

Menurut pengakuan dari tersangka, sambung Eko, RJO merupakan seorang kurir narkoba. Hasil itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas. Selain pil ekstasi, turut disita barang bukti lainnya berupaya uang tunai Rp1,2 juta, dua unit handphone.

- Advertisement -

Lalu, dua unit flashdisk, satu unit sepeda motor sport BM 2291 FE dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk pendalaman, penanganan perkara telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

‘’Barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,’’ paparnya.

- Advertisement -

Terpisah, Wadir Lantas Polda Riau AKBP Fadli Munzir menyampaikan, pelaku sempat mengelak ketika ditanya terhadap barang bawaannya. Tapi, saat diinterogasi yang bersangkutan dihubungi seseorang yang diduga sebagai pengendali.

Baca Juga:  RTH Kaca Mayang Jadi Tempat PKL

Dia (RJO) diperintahkan mengantar barang itu ke suatu tempat. Kita lacak nomor yang menghubungi itu, ternyata ada di Lapas Pekanbaru,’’ papar Fadli.

Lebih lanjut disampaikan dia, pihaknya melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka di rumah kos sekitar Kecamatan Payung Sekaki. Akan tetapi, tidak menemukan barang bukti. “Ada satu orang temannya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,’’ jelas mantan Kasat Lantas Polesta Pekanbaru.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Personel Ditlantas Polda Riau menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi, Senin (29/7). Barang haram itu, disita dari seorang pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengungkap ini, berawal saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, di tengah perjalanan mendapati pengendara roda dua yang melawan arus melewati Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Atas kondisi itu, petugas menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi pria berinisial RJO. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, gelagat pria berusia 21 tampak mencurigai dan gugup di hadapan petugas.

Merasa ada yang ganjal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pengendara motor sport tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 889 butir.

Baca Juga:  Ajak Warga Binaan Lapas Narkoba Bertaubat

‘’Tersangka (RJO) langsung kita amankan dan dibawa ke Ditlantas Polda Riau,’’ kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.

Menurut pengakuan dari tersangka, sambung Eko, RJO merupakan seorang kurir narkoba. Hasil itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas. Selain pil ekstasi, turut disita barang bukti lainnya berupaya uang tunai Rp1,2 juta, dua unit handphone.

Lalu, dua unit flashdisk, satu unit sepeda motor sport BM 2291 FE dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk pendalaman, penanganan perkara telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

‘’Barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,’’ paparnya.

Terpisah, Wadir Lantas Polda Riau AKBP Fadli Munzir menyampaikan, pelaku sempat mengelak ketika ditanya terhadap barang bawaannya. Tapi, saat diinterogasi yang bersangkutan dihubungi seseorang yang diduga sebagai pengendali.

Baca Juga:  Hingga Maret, Tidak Ada Kunjungan Wisman ke Riau

Dia (RJO) diperintahkan mengantar barang itu ke suatu tempat. Kita lacak nomor yang menghubungi itu, ternyata ada di Lapas Pekanbaru,’’ papar Fadli.

Lebih lanjut disampaikan dia, pihaknya melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka di rumah kos sekitar Kecamatan Payung Sekaki. Akan tetapi, tidak menemukan barang bukti. “Ada satu orang temannya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,’’ jelas mantan Kasat Lantas Polesta Pekanbaru.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari