Minggu, 6 April 2025
spot_img

Ribuan Titik PJU Dibongkar

(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini sudah membongkar 2.058 titik penerangan jalan umum (PJU). PJU yang dibongkar ini adalah yang tidak memiliki rekomendasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti. “PJU itu berdiri di tempat yang tidak sesuai rekomendasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada 2.058 titik PJU telah dibongkar,” kata dia.

Dilanjutkannya, proses penertiban masih terus dilakukan pihaknya. Mereka menertibkan PJU di lima rayon tersebut yakni Rayon Panam, Rayon Kota Timur, Rayon Kota Barat, Rayon Simpang Tiga dan Rayon Rumbai. ‘’Kami tidak cuma membongkar PJU liar. Tapi juga melakukan penggantian bola lampu hemat energi di sejumlah titik PJU,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Gubernur Kirim 10 Nama 

Verifikasi titik PJU dengan melakukan penertiban dan pembongkaran ini sendiri berkaitan langsung dengan pembayaran PJU Pemko Pekanbaru yang masih menunggak. Pembayaran baru akan dilakukan setelah verifikasi tuntas.

Pembayaran PJU Kota Pekanbaru tertunggak sejak Juni 2018 ini. Pembayaran sempat jadi polemik karena terjadi perbedaan penghitungan antara Pemko Pekanbaru dan PLN. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.

Audit sendiri baru bisa dilakukan setelah didapat data jumlah titik PJU yang sudah direkomendasikan hasil verifikasi. Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan taguhan listrik yang dibayarkan Pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.

Baca Juga:  Realisasi Vaksinasi Lampaui Target

Pada tahun 2018, Pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret, tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.  Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan pemko untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan. (jrr)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini sudah membongkar 2.058 titik penerangan jalan umum (PJU). PJU yang dibongkar ini adalah yang tidak memiliki rekomendasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti. “PJU itu berdiri di tempat yang tidak sesuai rekomendasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada 2.058 titik PJU telah dibongkar,” kata dia.

Dilanjutkannya, proses penertiban masih terus dilakukan pihaknya. Mereka menertibkan PJU di lima rayon tersebut yakni Rayon Panam, Rayon Kota Timur, Rayon Kota Barat, Rayon Simpang Tiga dan Rayon Rumbai. ‘’Kami tidak cuma membongkar PJU liar. Tapi juga melakukan penggantian bola lampu hemat energi di sejumlah titik PJU,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Realisasi Keuangan Baru 21 Persen

Verifikasi titik PJU dengan melakukan penertiban dan pembongkaran ini sendiri berkaitan langsung dengan pembayaran PJU Pemko Pekanbaru yang masih menunggak. Pembayaran baru akan dilakukan setelah verifikasi tuntas.

Pembayaran PJU Kota Pekanbaru tertunggak sejak Juni 2018 ini. Pembayaran sempat jadi polemik karena terjadi perbedaan penghitungan antara Pemko Pekanbaru dan PLN. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.

Audit sendiri baru bisa dilakukan setelah didapat data jumlah titik PJU yang sudah direkomendasikan hasil verifikasi. Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan taguhan listrik yang dibayarkan Pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.

Baca Juga:  Jangan Ambil Tindakan Sendiri

Pada tahun 2018, Pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret, tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.  Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan pemko untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan. (jrr)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ribuan Titik PJU Dibongkar

(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini sudah membongkar 2.058 titik penerangan jalan umum (PJU). PJU yang dibongkar ini adalah yang tidak memiliki rekomendasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti. “PJU itu berdiri di tempat yang tidak sesuai rekomendasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada 2.058 titik PJU telah dibongkar,” kata dia.

Dilanjutkannya, proses penertiban masih terus dilakukan pihaknya. Mereka menertibkan PJU di lima rayon tersebut yakni Rayon Panam, Rayon Kota Timur, Rayon Kota Barat, Rayon Simpang Tiga dan Rayon Rumbai. ‘’Kami tidak cuma membongkar PJU liar. Tapi juga melakukan penggantian bola lampu hemat energi di sejumlah titik PJU,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Bagikan Paket Bansos di Posko PPKM di Kota Pekanbaru

Verifikasi titik PJU dengan melakukan penertiban dan pembongkaran ini sendiri berkaitan langsung dengan pembayaran PJU Pemko Pekanbaru yang masih menunggak. Pembayaran baru akan dilakukan setelah verifikasi tuntas.

Pembayaran PJU Kota Pekanbaru tertunggak sejak Juni 2018 ini. Pembayaran sempat jadi polemik karena terjadi perbedaan penghitungan antara Pemko Pekanbaru dan PLN. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.

Audit sendiri baru bisa dilakukan setelah didapat data jumlah titik PJU yang sudah direkomendasikan hasil verifikasi. Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan taguhan listrik yang dibayarkan Pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.

Baca Juga:  Jangan Ambil Tindakan Sendiri

Pada tahun 2018, Pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret, tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.  Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan pemko untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan. (jrr)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini sudah membongkar 2.058 titik penerangan jalan umum (PJU). PJU yang dibongkar ini adalah yang tidak memiliki rekomendasi.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti. “PJU itu berdiri di tempat yang tidak sesuai rekomendasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada 2.058 titik PJU telah dibongkar,” kata dia.

Dilanjutkannya, proses penertiban masih terus dilakukan pihaknya. Mereka menertibkan PJU di lima rayon tersebut yakni Rayon Panam, Rayon Kota Timur, Rayon Kota Barat, Rayon Simpang Tiga dan Rayon Rumbai. ‘’Kami tidak cuma membongkar PJU liar. Tapi juga melakukan penggantian bola lampu hemat energi di sejumlah titik PJU,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Jangan Ambil Tindakan Sendiri

Verifikasi titik PJU dengan melakukan penertiban dan pembongkaran ini sendiri berkaitan langsung dengan pembayaran PJU Pemko Pekanbaru yang masih menunggak. Pembayaran baru akan dilakukan setelah verifikasi tuntas.

Pembayaran PJU Kota Pekanbaru tertunggak sejak Juni 2018 ini. Pembayaran sempat jadi polemik karena terjadi perbedaan penghitungan antara Pemko Pekanbaru dan PLN. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.

Audit sendiri baru bisa dilakukan setelah didapat data jumlah titik PJU yang sudah direkomendasikan hasil verifikasi. Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan taguhan listrik yang dibayarkan Pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.

Baca Juga:  Ngamen Ilustrasi Buat Beli Masker 

Pada tahun 2018, Pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret, tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.  Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan pemko untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan. (jrr)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari