Minggu, 27 Juli 2025

Satgas DLHK Kurangi Aktivitas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€”  Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang bertugas mengawasi dan memantau warga pembuang sampah sembarangan mulai mengurangi aktivitas. Ini sebagai antisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian akhir pekan lalu. "Dikarenakan wabah virus corona maka kegiatan satgas di lapangan dikurangi," kata dia.

Lebih lanjut dipaparkannya, walau aktivitas dikurangi, tim masih lakukan pemantauan dan masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Satgas tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu.

Baca Juga:  Jamil Resmi Jabat Sekdako Pekanbaru Definitif

"OTT tidak dilaksanakan walaupun masih kedapatan membuang sampah," imbuhnya.

Sejak Januari 2020 lalu, Satgas DLHK Kota Pekanbaru menjaring sebanyak 57 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.

Dari 57 warga itu, 29 orang di antaranya sudah membayar saksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) mereka disita sampai mereka membayar denda. Penerapan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, Jasa Raharja Bagikan Sembako ke Kru Angkutan Umum

Terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempat yang ditentukan, penindakan akan dilakukan oleh Satgas DLHK Kota Pekanbaru. Penindakan dilakukan dengan penahanan KTP, dan dapat diambil kembali setelah membayarkan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€”  Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang bertugas mengawasi dan memantau warga pembuang sampah sembarangan mulai mengurangi aktivitas. Ini sebagai antisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian akhir pekan lalu. "Dikarenakan wabah virus corona maka kegiatan satgas di lapangan dikurangi," kata dia.

Lebih lanjut dipaparkannya, walau aktivitas dikurangi, tim masih lakukan pemantauan dan masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Satgas tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu.

Baca Juga:  Meresahkan, PKL Ganggu Pengguna Jalan

"OTT tidak dilaksanakan walaupun masih kedapatan membuang sampah," imbuhnya.

- Advertisement -

Sejak Januari 2020 lalu, Satgas DLHK Kota Pekanbaru menjaring sebanyak 57 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.

Dari 57 warga itu, 29 orang di antaranya sudah membayar saksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

- Advertisement -

Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) mereka disita sampai mereka membayar denda. Penerapan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Blangko e-KTP Cukup Sampai Akhir Tahun

Terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempat yang ditentukan, penindakan akan dilakukan oleh Satgas DLHK Kota Pekanbaru. Penindakan dilakukan dengan penahanan KTP, dan dapat diambil kembali setelah membayarkan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€”  Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang bertugas mengawasi dan memantau warga pembuang sampah sembarangan mulai mengurangi aktivitas. Ini sebagai antisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian akhir pekan lalu. "Dikarenakan wabah virus corona maka kegiatan satgas di lapangan dikurangi," kata dia.

Lebih lanjut dipaparkannya, walau aktivitas dikurangi, tim masih lakukan pemantauan dan masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan.

Satgas tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu.

Baca Juga:  Meresahkan, PKL Ganggu Pengguna Jalan

"OTT tidak dilaksanakan walaupun masih kedapatan membuang sampah," imbuhnya.

Sejak Januari 2020 lalu, Satgas DLHK Kota Pekanbaru menjaring sebanyak 57 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.

Dari 57 warga itu, 29 orang di antaranya sudah membayar saksi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Sementara 28 lainnya belum membayar denda dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) mereka disita sampai mereka membayar denda. Penerapan denda itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Jamil Resmi Jabat Sekdako Pekanbaru Definitif

Terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempat yang ditentukan, penindakan akan dilakukan oleh Satgas DLHK Kota Pekanbaru. Penindakan dilakukan dengan penahanan KTP, dan dapat diambil kembali setelah membayarkan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari