Rabu, 9 April 2025

Narapidana Kembali Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian panjang ES selama hampir tiga tahun, akhirnya terhenti. Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk kembali ditangkap  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas kepemilikan sabu 39 gram dan 11 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pria berusia 42 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Widya Graha Jalam Srikandi, Kamis (16/1) dini hari. Penangkapan ini, kata dia, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait tersangka menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap ES di rumah kontrakannya," ujar Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (29/1) kemarin. 

Baca Juga:  30 Titik Rawan Banjir ’’Kepung’’ Pekanbaru

Atas penangkapan tersebut, sambung Sunarto, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti di lantai dua rumah di antaranya enam bungkus paket kecil berisikan sabu dengan berat 39 gram, 11 butir pil ekstasi, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka ini pengedar sabu dan pil ekstasi. Barang bukti itu kita temuan di dalam kontrakannya," jelasnya.

Sunarto menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 April 2016 lalu. Saat itu, ES ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Bertuah dengan barang bukti 1,6 gram sabu. 

Terhadap perkara itu, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, ES telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Akan tetapi, belum lama menjalani masa hukum yang bersangkutan kabur dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 silam.

Baca Juga:  Warga Pertanyakan Dinas Jika Beri Izin THM Beroperasi

"Tersangka ini sebelumnya pernah kita tangkap. Tapi dia kabur dari Rutan beberapa tahun lalu," papar Sunarto. 

Saat ini, kata Sunarto, pihaknya telah menyerahkan ES ke pihak Rutan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Penyerahan tersebut dilakukan pada pekan lalu. "Kita sudah serahkan tersangka ke Rutan. Meski begitu, proses penyidikan terhadap kasus dia yang baru masih tetap lanjut," tutupnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian panjang ES selama hampir tiga tahun, akhirnya terhenti. Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk kembali ditangkap  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas kepemilikan sabu 39 gram dan 11 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pria berusia 42 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Widya Graha Jalam Srikandi, Kamis (16/1) dini hari. Penangkapan ini, kata dia, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait tersangka menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap ES di rumah kontrakannya," ujar Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (29/1) kemarin. 

Baca Juga:  Mahalnya Harga Kios di STC Jadi Kendala Pedagang

Atas penangkapan tersebut, sambung Sunarto, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti di lantai dua rumah di antaranya enam bungkus paket kecil berisikan sabu dengan berat 39 gram, 11 butir pil ekstasi, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka ini pengedar sabu dan pil ekstasi. Barang bukti itu kita temuan di dalam kontrakannya," jelasnya.

Sunarto menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 April 2016 lalu. Saat itu, ES ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Bertuah dengan barang bukti 1,6 gram sabu. 

Terhadap perkara itu, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, ES telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Akan tetapi, belum lama menjalani masa hukum yang bersangkutan kabur dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 silam.

Baca Juga:  Rangkul UMKM di Pusat Kuliner dan Oleh-Oleh

"Tersangka ini sebelumnya pernah kita tangkap. Tapi dia kabur dari Rutan beberapa tahun lalu," papar Sunarto. 

Saat ini, kata Sunarto, pihaknya telah menyerahkan ES ke pihak Rutan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Penyerahan tersebut dilakukan pada pekan lalu. "Kita sudah serahkan tersangka ke Rutan. Meski begitu, proses penyidikan terhadap kasus dia yang baru masih tetap lanjut," tutupnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Narapidana Kembali Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian panjang ES selama hampir tiga tahun, akhirnya terhenti. Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk kembali ditangkap  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas kepemilikan sabu 39 gram dan 11 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pria berusia 42 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Widya Graha Jalam Srikandi, Kamis (16/1) dini hari. Penangkapan ini, kata dia, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait tersangka menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap ES di rumah kontrakannya," ujar Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (29/1) kemarin. 

Baca Juga:  Pemko Mulai Data Hewan Kurban

Atas penangkapan tersebut, sambung Sunarto, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti di lantai dua rumah di antaranya enam bungkus paket kecil berisikan sabu dengan berat 39 gram, 11 butir pil ekstasi, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka ini pengedar sabu dan pil ekstasi. Barang bukti itu kita temuan di dalam kontrakannya," jelasnya.

Sunarto menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 April 2016 lalu. Saat itu, ES ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Bertuah dengan barang bukti 1,6 gram sabu. 

Terhadap perkara itu, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, ES telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Akan tetapi, belum lama menjalani masa hukum yang bersangkutan kabur dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 silam.

Baca Juga:  30 Titik Rawan Banjir ’’Kepung’’ Pekanbaru

"Tersangka ini sebelumnya pernah kita tangkap. Tapi dia kabur dari Rutan beberapa tahun lalu," papar Sunarto. 

Saat ini, kata Sunarto, pihaknya telah menyerahkan ES ke pihak Rutan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Penyerahan tersebut dilakukan pada pekan lalu. "Kita sudah serahkan tersangka ke Rutan. Meski begitu, proses penyidikan terhadap kasus dia yang baru masih tetap lanjut," tutupnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelarian panjang ES selama hampir tiga tahun, akhirnya terhenti. Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk kembali ditangkap  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau atas kepemilikan sabu 39 gram dan 11 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pria berusia 42 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di Perumahan Widya Graha Jalam Srikandi, Kamis (16/1) dini hari. Penangkapan ini, kata dia, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait tersangka menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap ES di rumah kontrakannya," ujar Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (29/1) kemarin. 

Baca Juga:  Warga Pertanyakan Dinas Jika Beri Izin THM Beroperasi

Atas penangkapan tersebut, sambung Sunarto, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti di lantai dua rumah di antaranya enam bungkus paket kecil berisikan sabu dengan berat 39 gram, 11 butir pil ekstasi, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

"Tersangka ini pengedar sabu dan pil ekstasi. Barang bukti itu kita temuan di dalam kontrakannya," jelasnya.

Sunarto menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya pernah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada 17 April 2016 lalu. Saat itu, ES ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Bertuah dengan barang bukti 1,6 gram sabu. 

Terhadap perkara itu, lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati, ES telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Akan tetapi, belum lama menjalani masa hukum yang bersangkutan kabur dari Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017 silam.

Baca Juga:  Mahalnya Harga Kios di STC Jadi Kendala Pedagang

"Tersangka ini sebelumnya pernah kita tangkap. Tapi dia kabur dari Rutan beberapa tahun lalu," papar Sunarto. 

Saat ini, kata Sunarto, pihaknya telah menyerahkan ES ke pihak Rutan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Penyerahan tersebut dilakukan pada pekan lalu. "Kita sudah serahkan tersangka ke Rutan. Meski begitu, proses penyidikan terhadap kasus dia yang baru masih tetap lanjut," tutupnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari