Jumat, 5 Juli 2024

Hindari Sanksi Keterlambatan Pengesahan APBD 2022

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah, pengesahan APBD paling lambat dilaksanakan pada 30 November. Itu artinya, tersisa dua hari lagi untuk pengesahan APBD 2022 Kota Pekanbaru.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka akan ada pihak yang dikenakan sanksi. Jika penyebabnya kepala daerah, maka yang kena sanksi kepala daerah. Sebaliknya, kalau penyebabnya DPRD, maka DPRD yang kena sanksi.

- Advertisement -

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menegaskan, hingga saat ini, pengesahan R-APBD 2022, masih sesuai jadwal Banmus DPRD Pekanbaru. ’’Belum ada perubahan, masih sesuai jadwal Banmus, antara 29 atau 30 November ini,’’ kata Nofrizal, Ahad (28/11).

Baca Juga:  Camat Rumbai Beserta Tim Geser Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Untuk menggesa penge­sahan ini, disampaikan Nofrizal, Ahad (28/11) ada pertemuan antara DPRD Pe­kanbaru dengan TAPD Pemko Pekanbaru. ’’Sore ini (Ahad petang, red) akan dilakukan pembahasan Banggar bersama Ketua TAPD," jelasnya.

Nofrizal mengharapkan, pembahasan R-APBD Tahun 2022 ini, tidak mengalami kendala berarti. Pengesahannya harus dilaksanakan tepat waktu. ’’Sebab selama ini, DPRD Pekanbaru belum pernah terlambat membahas dan mengesahkan APBD Pekanbaru, " tuturnya.

- Advertisement -

Seperti diketahui, MoU KUA PPAS R-APBD 2022 yang ditandatangani sebelumnya sebesar Rp2,560 triliun.

Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menyebutkan, bahwa R-APBD tahun anggaran 2022 senilai Rp2,560 triliun tersebut, terdiri dari anggaran belanja sebesar Rp2,552 triliun, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,850 miliar. Termasuk alokasi dana BOS sebesar Rp160,387 miliar. ’’Artinya, jika semua berjalan lancar, bisa pengesahan Senin (29/11), dan paling pas Selasa paripurna, " tuturnya.(gus)

Baca Juga:  15 Lokasi Serentak Vaksinasi, Target 10 Ribu Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah, pengesahan APBD paling lambat dilaksanakan pada 30 November. Itu artinya, tersisa dua hari lagi untuk pengesahan APBD 2022 Kota Pekanbaru.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka akan ada pihak yang dikenakan sanksi. Jika penyebabnya kepala daerah, maka yang kena sanksi kepala daerah. Sebaliknya, kalau penyebabnya DPRD, maka DPRD yang kena sanksi.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menegaskan, hingga saat ini, pengesahan R-APBD 2022, masih sesuai jadwal Banmus DPRD Pekanbaru. ’’Belum ada perubahan, masih sesuai jadwal Banmus, antara 29 atau 30 November ini,’’ kata Nofrizal, Ahad (28/11).

Baca Juga:  Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Untuk menggesa penge­sahan ini, disampaikan Nofrizal, Ahad (28/11) ada pertemuan antara DPRD Pe­kanbaru dengan TAPD Pemko Pekanbaru. ’’Sore ini (Ahad petang, red) akan dilakukan pembahasan Banggar bersama Ketua TAPD," jelasnya.

Nofrizal mengharapkan, pembahasan R-APBD Tahun 2022 ini, tidak mengalami kendala berarti. Pengesahannya harus dilaksanakan tepat waktu. ’’Sebab selama ini, DPRD Pekanbaru belum pernah terlambat membahas dan mengesahkan APBD Pekanbaru, " tuturnya.

Seperti diketahui, MoU KUA PPAS R-APBD 2022 yang ditandatangani sebelumnya sebesar Rp2,560 triliun.

Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menyebutkan, bahwa R-APBD tahun anggaran 2022 senilai Rp2,560 triliun tersebut, terdiri dari anggaran belanja sebesar Rp2,552 triliun, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,850 miliar. Termasuk alokasi dana BOS sebesar Rp160,387 miliar. ’’Artinya, jika semua berjalan lancar, bisa pengesahan Senin (29/11), dan paling pas Selasa paripurna, " tuturnya.(gus)

Baca Juga:  Petugas Bubarkan Keramaian
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari