Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lakukan Pendampingan untuk Korban Perundungan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait pelajar SMPN 38 Pekanbaru berinisial FA menjadi korban bully fisik oleh teman sekelasnya yang terjadi di SMPN 38 Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pekanbaru Sarkawi mengatakan telah melakukan pendampingan psikolog dan hukum/advokat kepada korban. 

"Kita telah melakukan pendamping advokat dan psikolog kepada korban. Untuk pelaku juga telah ada yang melakukan pendampingan tetapi bukan dari kita. Kita melakukan pendampingan kepada korban saja. Kalau untuk pelaku sudah ada juga yang masuk dan melakukan pendampingan yaitu dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA),"ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (28/11). 

Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya. 

Baca Juga:  Razia Masker Dimulai, Awas Sanksi Denda dan Kerja Sosial

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal sudah meminta supaya permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dengan damai. 

Jamal juga meminta agar DP3A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bisa mengawal atau melakukan pendampingan dan masuk ke sekolah-sekolah.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terkait pelajar SMPN 38 Pekanbaru berinisial FA menjadi korban bully fisik oleh teman sekelasnya yang terjadi di SMPN 38 Pekanbaru beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pekanbaru Sarkawi mengatakan telah melakukan pendampingan psikolog dan hukum/advokat kepada korban. 

"Kita telah melakukan pendamping advokat dan psikolog kepada korban. Untuk pelaku juga telah ada yang melakukan pendampingan tetapi bukan dari kita. Kita melakukan pendampingan kepada korban saja. Kalau untuk pelaku sudah ada juga yang masuk dan melakukan pendampingan yaitu dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA),"ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (28/11). 

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bully) terhadap temannya. 

Baca Juga:  SD Mekar Sari Palas Terima Bantuan Hasil Donasi Konsumen Alfamart

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal sudah meminta supaya permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dengan damai. 

- Advertisement -

Jamal juga meminta agar DP3A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) bisa mengawal atau melakukan pendampingan dan masuk ke sekolah-sekolah.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari