Minggu, 7 Juli 2024

1.999 Ekstasi Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (28/11) memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, ganja serta happy five. Barang bukti tersebut diamankan dari tempat berbeda.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 1,2 kg, ganja seberat 299,48 gram, ekstasi sebanyak 1.999 butir dan happy five sebanyak 59 butir," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kamis (28/11).

- Advertisement -

Rincinya ganja kering seberat 299,48 gram itu milik dari tiga tersangka BY alias Beni (33), A alias Andri (27) dan GH alias Guntur (21) yang diamankan di Jalan Kandis, Tangkerang Utara, Bukit Raya pada 2 November 2019. 

Kemudian dari tersangka DK alias Ayang (40) itu narkotika jenis pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 656 butir dengan berat bersih 183,65 gram. Ayang diamankan pada 12 November di Jalan Harapan Raya ujung, Tenayan Raya. 

Baca Juga:  Jajakan Beragam Menu Takjil

Selanjutnya I alias Wandi (32) dimankan pada 11 November di depan Pasar Buah 88, Senapelan. Barang bukti darinya yaitu pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 92 butir  dengan berat bersih 24,9 gram.

- Advertisement -

Lalu, dari tangan BR alias Tiar (42) diamankan di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai pada 31 Oktober dengan berat bersih sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan 525 gram. 

Kemudian FGP alias Peri (36) diamankan pada 31 Oktober di Perumahan Melur Permai, Tampan. Dari tangganya diamankan sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 495,73 gram.

Tersangka terakhir AS alias Adi (37) diamanka pada 31 Oktober di Jalan Harapan, Tampan. Dari tangannya diamankan sabu  berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 214,39 gram. Serta dimusnahkan pil ekstasi logo alien warna biru sebanyak 318 butir dengan berat bersih 106,38 gram, narkotika jenis pil ekstasi logo LV warna hijau sebanyak 933 butir dengan berat bersih 280,64 gram dan pil happy five sebanyak 59  butir dengan berat bersih 11,8 gram.

Baca Juga:  Amril Diisolasi di Ruang Perpustakaan

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari perwakilan dari Kejaksan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Jefri A. Polan SH MH, Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Amirin SH MH, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru diwakili Hendro Arda SH dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pekanbaru diwakili Alfiyan.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (28/11) memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, ganja serta happy five. Barang bukti tersebut diamankan dari tempat berbeda.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 1,2 kg, ganja seberat 299,48 gram, ekstasi sebanyak 1.999 butir dan happy five sebanyak 59 butir," sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kamis (28/11).

Rincinya ganja kering seberat 299,48 gram itu milik dari tiga tersangka BY alias Beni (33), A alias Andri (27) dan GH alias Guntur (21) yang diamankan di Jalan Kandis, Tangkerang Utara, Bukit Raya pada 2 November 2019. 

Kemudian dari tersangka DK alias Ayang (40) itu narkotika jenis pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 656 butir dengan berat bersih 183,65 gram. Ayang diamankan pada 12 November di Jalan Harapan Raya ujung, Tenayan Raya. 

Baca Juga:  Reputasi Pemko Jadi Sorotan

Selanjutnya I alias Wandi (32) dimankan pada 11 November di depan Pasar Buah 88, Senapelan. Barang bukti darinya yaitu pil ekstasi berbentuk bulat logo kura-kura yang dimusnahkan sebanyak 92 butir  dengan berat bersih 24,9 gram.

Lalu, dari tangan BR alias Tiar (42) diamankan di Jalan Arifin Achmad, Marpoyan Damai pada 31 Oktober dengan berat bersih sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan 525 gram. 

Kemudian FGP alias Peri (36) diamankan pada 31 Oktober di Perumahan Melur Permai, Tampan. Dari tangganya diamankan sabu berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 495,73 gram.

Tersangka terakhir AS alias Adi (37) diamanka pada 31 Oktober di Jalan Harapan, Tampan. Dari tangannya diamankan sabu  berbentuk serbuk kristal berwarna bening yang dimusnahkan dengan berat bersih 214,39 gram. Serta dimusnahkan pil ekstasi logo alien warna biru sebanyak 318 butir dengan berat bersih 106,38 gram, narkotika jenis pil ekstasi logo LV warna hijau sebanyak 933 butir dengan berat bersih 280,64 gram dan pil happy five sebanyak 59  butir dengan berat bersih 11,8 gram.

Baca Juga:  Seluruh Jalan Bekas Galian IPAL Akan Diaspal Mulus

Dalam pemusnahan tersebut disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan dari perwakilan dari Kejaksan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Jefri A. Polan SH MH, Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru diwakili Amirin SH MH, Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru diwakili Hendro Arda SH dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pekanbaru diwakili Alfiyan.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari