- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, Rumah Sakit Awal Bros secara serentak menyesuaikan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Marketing Komunikasi RS Awal Bros Engga Demartha mengatakan, hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. "Selain itu pemeriksaan dapat dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan hasil pemeriksaan maksimal 1×24 jam," ujarnya, Kamis (28/10).
- Advertisement -
PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus termasuk virus penyebab penyakit Covid-19. Pemeriksaan PCR adalah pemeriksaan baku emas untuk mendiagnosis Covid-19. Dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, saat ini saat berpergian menggunakan moda transportasi khususnya udara di wajibkan pemeriksaan PCR.
Kebijakan PCR ini diberlakukan karena risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk semakin meningkat. Untuk itu Presiden Joko Widodo memerintahkan harga PCR menjadi Rp300 ribu.(das)
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, Rumah Sakit Awal Bros secara serentak menyesuaikan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300 ribu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Marketing Komunikasi RS Awal Bros Engga Demartha mengatakan, hal ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. "Selain itu pemeriksaan dapat dilakukan setiap hari dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan hasil pemeriksaan maksimal 1×24 jam," ujarnya, Kamis (28/10).
- Advertisement -
PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus termasuk virus penyebab penyakit Covid-19. Pemeriksaan PCR adalah pemeriksaan baku emas untuk mendiagnosis Covid-19. Dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, saat ini saat berpergian menggunakan moda transportasi khususnya udara di wajibkan pemeriksaan PCR.
Kebijakan PCR ini diberlakukan karena risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk semakin meningkat. Untuk itu Presiden Joko Widodo memerintahkan harga PCR menjadi Rp300 ribu.(das)
- Advertisement -
Laporan: MUJAWAROH ANNAFI (Pekanbaru)