Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tantang Gubernur Panggil Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan infrastuktur masih menjadi perhatian khusus Anggota Komisi IV DPRD Riau Mardianto Manan. Dimana, di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021, terdapat peningkatan anggaran pada bidang infratruktur khususnya pembangunan maupun perbaikan jalan. 

Namun penambahan tersebut dinilai dia percuma. Sebab, apabila kendaraan kelebihan muatan masih bebas lalu lalang, maka jalan yang diperbaiki dan dibangun akan mudah hancur. 

"Kalau dibanding dari APBD tahun lalu (2020, red) ada peningkatan anggaran sekitar 64 persen untuk infrastuktur serta fisik sarana prasarana. Namun ketegasan pemprov dalam menegakan aturan masih lemah," ucap Mardianto kepada Riau Pos, Selasa (28/9).

Dikatakan dia, setiap pembangunan jalan pastinya memiliki kapasitas maksimal. Atau yang lebih dikenal dengan istilah muatan sumbu terberat jalan. Untuk jalan umum, memiliki muatan sumbu terberat 8 ton. Sedangkan tonase kendaraan perusahaan yang melewati jalan tersebut selalu diatas sumbu muatan maksimal. Bahkan mencapai 15 ton. Itulah penyebab utama mengapa jalan di Riau sering rusak berat. 

Baca Juga:  Tiga Pasangan Diamankan Saat Pesta Narkoba di Hotel

"Sebenarnya beban kendaraan yang berlebihan menjadi penyebab utama hancurnya jalan di Riau. Padahal aturan muatan sumbu terberat sudah diatur dengan jelas. Kami mengajak gubernur dan instansi terkait untuk lebih serius menegakkan aturan, yang lewat disana diatur maksimal 8 ton, kalau lewat 15 ton ya dikurangi lah, harusnya seperti itu," imbuhnya. 

Selama ini, kendaraan perusahaan yang kerap melintas cukup sulit ditindak. Maka dari itu, ia menantang gubernur untuk memanggil seluruh perusahaan untuk membuat komitmen bersama. Bahkan bila perusahaan melakukan kesalahan berulang.

Ia meminta gubernur memberi sanksi tegas sampai ke pencabutan izin operasional perusahaan. Sehingga langkah untuk penegakan aturan bisa terukur dan berimbas terhadap pemeliharaan jalan.

Baca Juga:  Firdaus: Belum Ada Perintah Jemput SK Dua Pj Kepala Daerah

"Kami tantang gubernur untuk mengimbau pelaku yang lewat di jalan itu dan melebihi tonase. Ingatkan mereka untuk me-manage tonasenya karena jalan diperbaiki karena mereka lewat dua minggu rusak lagi," tegasnya.(nda) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan infrastuktur masih menjadi perhatian khusus Anggota Komisi IV DPRD Riau Mardianto Manan. Dimana, di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021, terdapat peningkatan anggaran pada bidang infratruktur khususnya pembangunan maupun perbaikan jalan. 

Namun penambahan tersebut dinilai dia percuma. Sebab, apabila kendaraan kelebihan muatan masih bebas lalu lalang, maka jalan yang diperbaiki dan dibangun akan mudah hancur. 

- Advertisement -

"Kalau dibanding dari APBD tahun lalu (2020, red) ada peningkatan anggaran sekitar 64 persen untuk infrastuktur serta fisik sarana prasarana. Namun ketegasan pemprov dalam menegakan aturan masih lemah," ucap Mardianto kepada Riau Pos, Selasa (28/9).

Dikatakan dia, setiap pembangunan jalan pastinya memiliki kapasitas maksimal. Atau yang lebih dikenal dengan istilah muatan sumbu terberat jalan. Untuk jalan umum, memiliki muatan sumbu terberat 8 ton. Sedangkan tonase kendaraan perusahaan yang melewati jalan tersebut selalu diatas sumbu muatan maksimal. Bahkan mencapai 15 ton. Itulah penyebab utama mengapa jalan di Riau sering rusak berat. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Jam Ditelepon, Diskes Pekanbaru Tak Kunjung Datang Periksa ODP Corona

"Sebenarnya beban kendaraan yang berlebihan menjadi penyebab utama hancurnya jalan di Riau. Padahal aturan muatan sumbu terberat sudah diatur dengan jelas. Kami mengajak gubernur dan instansi terkait untuk lebih serius menegakkan aturan, yang lewat disana diatur maksimal 8 ton, kalau lewat 15 ton ya dikurangi lah, harusnya seperti itu," imbuhnya. 

Selama ini, kendaraan perusahaan yang kerap melintas cukup sulit ditindak. Maka dari itu, ia menantang gubernur untuk memanggil seluruh perusahaan untuk membuat komitmen bersama. Bahkan bila perusahaan melakukan kesalahan berulang.

Ia meminta gubernur memberi sanksi tegas sampai ke pencabutan izin operasional perusahaan. Sehingga langkah untuk penegakan aturan bisa terukur dan berimbas terhadap pemeliharaan jalan.

Baca Juga:  Kebijakan Pemko Dinilai Tak Berpihak ke Pedagang Pasar

"Kami tantang gubernur untuk mengimbau pelaku yang lewat di jalan itu dan melebihi tonase. Ingatkan mereka untuk me-manage tonasenya karena jalan diperbaiki karena mereka lewat dua minggu rusak lagi," tegasnya.(nda) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari