Minggu, 7 Juli 2024

19 Orang Diamankan, Warnet Disegel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski dilarang, masih saja ada pengelola warung internet (warnet) yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Terhadap yang kedapatan melanggar, penyegelan langsung dilakukan.

Warnet yang didapati melanggar ini berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (28/7). Penyegelan dilakukan Satpol PP dan aparat gabungan TNI-Polri sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pemilik. Mereka tidak dapat lagi beroperasi hingga masa PPKM usai.

- Advertisement -

"Kami segel VM Gaming di Jalan Garuda Sakti. Mereka nekat buka di masa PPKM," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, usai kegiatan.

Tak hanya itu, di dalam warnet tersebut petugas juga mengamankan puluhan pengunjung. Mereka kedapatan berkumpul melanggar prokes. Ada sebanyak 19 pengunjung yang diamankan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput pihak keluarga.

Baca Juga:  Lakalantas Maut Dinihari di Depan MTQ Sudirman, Sopir Truk Tewas di Tempat

"Warnet harus tutup semen tara. Sejumlah tempat usaha lain juga kami dapati masih melanggar prokes," jelasnya.

- Advertisement -

Petugas juga menjatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu kedua kedai kopi di Jalan HR Subrantas. Mereka kedapatan melayani pengunjung lebih dari kapasitas. "Mereka hanya bisa menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas. Tapi tadi sudah lebih, ramai," ungkapnya.

Di sana petugas juga mendapati empat orang pengunjung kedai kopi yang tidak menggunakan masker. Keempatnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski dilarang, masih saja ada pengelola warung internet (warnet) yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Terhadap yang kedapatan melanggar, penyegelan langsung dilakukan.

Warnet yang didapati melanggar ini berada di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (28/7). Penyegelan dilakukan Satpol PP dan aparat gabungan TNI-Polri sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pemilik. Mereka tidak dapat lagi beroperasi hingga masa PPKM usai.

"Kami segel VM Gaming di Jalan Garuda Sakti. Mereka nekat buka di masa PPKM," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, usai kegiatan.

Tak hanya itu, di dalam warnet tersebut petugas juga mengamankan puluhan pengunjung. Mereka kedapatan berkumpul melanggar prokes. Ada sebanyak 19 pengunjung yang diamankan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput pihak keluarga.

Baca Juga:  Satu Unit Ruko di Marpoyan Damai Terbakar

"Warnet harus tutup semen tara. Sejumlah tempat usaha lain juga kami dapati masih melanggar prokes," jelasnya.

Petugas juga menjatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp500 ribu kedua kedai kopi di Jalan HR Subrantas. Mereka kedapatan melayani pengunjung lebih dari kapasitas. "Mereka hanya bisa menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas. Tapi tadi sudah lebih, ramai," ungkapnya.

Di sana petugas juga mendapati empat orang pengunjung kedai kopi yang tidak menggunakan masker. Keempatnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari