32.2 C
Pekanbaru
Kamis, 10 April 2025

Gratis, Lakukan Uji Kir Secara Berkala

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT PKB Dishub Pekanbaru mengimbau pemilik kendaraan angkutan agar melakukan uji kir kendaraannya secara berkala. Apalagi, saat ini sudah tidak ada lagi biaya retribusi maupun denda uji kir kendaraan angkutan di UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, retribusi biaya uji sudah nonberbayar atau digratiskan sejak Januari 2024 lalu oleh pemerintah. Untuk itu, para pemilik angkutan diimbau agar secara berkala melakukan uji kir guna menentukan kondisi kendaraan. Uji kir bisa dilakukan setiap enam bulan sekali.

”Kami mengimbau kepada pemilik angkutan orang maupun barang, agar bisa melakukan pengujian kendaraannya secara berkala. Apalagi saat ini biaya uji kir sudah dihapuskan, maka pemilik angkutan bisa melakukan uji kir guna mengetahui kelayakan kendaraannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (28/2).

Baca Juga:  231 Personel Disiagakan di Pos Pengamanan

Dijelaskannya, pengujian kendaraan dilakukan secara berkala tujuannya adalah  untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan. Pihaknya menegaskan, meskipun pengujian kendaraan bermotor ini gratis, dirinya memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian.

Yuliarso juga mengimbau agar masyarakat  untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan uji kir.

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, meskipun saat ini biaya uji kir sudah di gratiskan oleh pemerintah sejak Januari 2024 lalu, tetapi antuasias masyarakat atau pemilik angkutan masih biasa-biasa saja. Tidak terjadi lonjakan kendaraan angkutan yang ingin melakukan uji kir.

”Iya, meskipun gratis tapi masih rata-rata seperti biasa saja, tidak terjadi lonjakan yang masyarakat yang ingin melakukan uji kir kendaraan angkutannya. Kemungkinan, masyarakat atau pemilik kendaraan angkutan belum banyak yang tau bahwasanya saat ini sudah tidak ada biaya ataupun denda lagi dalam melakukan uji kir,” ujar Zulfahmi kepada Riau Pos, Rabu (28/2).

Baca Juga:  Rencana DLHK Bangun 112 TPS Sampah Harus Jelas

Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat pemilik angkutan agar melakukan uji kir secara berkala, untuk memastikan kendaraannya layak jalan atau tidak. Uji kir secara berkala ini juga untuk antisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak jalan.

- Advertisement -

”Kami mengimbau agar pemilik kendaraan angkutan bisa melakukan uji kir secara berkala,” ujarnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Wali Kota Pekanbaru Tinjau Drainase Pasar Pagi Arengka, Dua Mobil Penyedot Lumpur Dikerahkan

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik drainase di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan HR Soebrantas, Kamis pagi (10/4/2025). Peninjauan ini dilakukan sebagai respons atas masalah banjir yang kerap terjadi akibat tersumbatnya saluran air.

Polres Dumai Gelar Karhutla Fun Run 2025, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Dalam rangka mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Dumai menginisiasi berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah penyelenggaraan Karhutla Fun Run 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 April 2025.

Lampu Jalan di Sudirman Duri Padam, Diduga Akibat Aksi Vandalisme dan Pencurian

Sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Sudirman, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, padam dan menyebabkan kondisi jalan gelap gulita pada malam hari. Diduga, kerusakan

Harga Tiket Padang–Jakarta Melambung, Capai Rp5,9 Juta

Pemudik asal Padang dan wilayah sekitarnya di Sumatera Barat (Sumbar) tengah dihadapkan pada kesulitan saat arus balik Idulfitri 2025.