PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan wanita paruh baya bernama EM (56), karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Ia adalah warga Jalan Tanjung ujung, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru itu, ternyata juga berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan itu atas perintah Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya. Penangkapan oleh Kanit Opsnal Sartesnarkoba Iptu Noki Loviko, Senin (10/2) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
"Penangkapan wanita paruh baya itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami dapat informasi bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung. Kami lakukan penyelidikan, dan kami dapati tersangka dan barang bukti," sebutnya, Kamis (27/2).
Lebih jauh, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram. Tersangka pun mengakui barang itu miliknya dan didapat dari N yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Kami pun melakukan pengembangan. Lalu diamankan seorang laki-laki bernama W (33) yang merupakan konsumen si ibu," ujarnya.
Setelah dilakukan terls urine pada EM dan W, keduanya terbukti positif konsumsi narkoba.(s)
"Mereka positif mengkonsumsi. Jadi selain pengedar, juga sebagai pemakai," tuturnya.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1,7 juta yang merupakan hasil penjualan. Kemudian satu unit timbangan digital, satu buah dompet merah muda, satu unit handphone dan puluhan plastik bening.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan wanita paruh baya bernama EM (56), karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Ia adalah warga Jalan Tanjung ujung, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru itu, ternyata juga berperan sebagai pengedar sabu.
Penangkapan itu atas perintah Kapolres Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya. Penangkapan oleh Kanit Opsnal Sartesnarkoba Iptu Noki Loviko, Senin (10/2) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
- Advertisement -
"Penangkapan wanita paruh baya itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami dapat informasi bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung. Kami lakukan penyelidikan, dan kami dapati tersangka dan barang bukti," sebutnya, Kamis (27/2).
Lebih jauh, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram. Tersangka pun mengakui barang itu miliknya dan didapat dari N yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
- Advertisement -
"Kami pun melakukan pengembangan. Lalu diamankan seorang laki-laki bernama W (33) yang merupakan konsumen si ibu," ujarnya.
Setelah dilakukan terls urine pada EM dan W, keduanya terbukti positif konsumsi narkoba.(s)
"Mereka positif mengkonsumsi. Jadi selain pengedar, juga sebagai pemakai," tuturnya.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1,7 juta yang merupakan hasil penjualan. Kemudian satu unit timbangan digital, satu buah dompet merah muda, satu unit handphone dan puluhan plastik bening.(s)