PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembangunan proyek pelebaran Jembatan Sail di Jalan Hang Tuah Pekanbaru tak kunjung tuntas. Meski masa pengerjaan sudah berakhir. Namun, pihak rekanan diberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan dijatuhi denda untuk menyelesaikan bangunan jembatan tersebut.
Proyek insfrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2019 dikerjakan PT Rajawali Sakti Prima. Perusahaan berdomisili di Dumai tersebut keluar sebagai pemenang lelang setelah mengalahkan 128 perserta lainnya dengan harga penawaran Rp5,983 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Rajawali Sakti Prima telah mulai bekerja membangun jembatan di atas sungai Sail sepanjang 27 meter dan lebar 16 meter pada Juli lalu. Sedangkan, masa pekerjaaan proyek tersebut berakhir pada 13 Desember 2019.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Yunnan Aris mengatakan, pengerjaan pelebaran jembatan sungai Sail masih terus berlangsung di lapangan. Namun, diakui dia, pembangunannya tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Pada 16 Desember lalu, progresnya sekitar 75 persen. Memang penyelesaian (proyek itu, red) lewat masa anggaran. Karena batas kontrak 13 Desember," ungkap Yunnan kepada Riau Pos, Jum'at (27/12) kemarin.
Atas ketidakmampuan rekanan menyelesaikan berdasarkan kontrak perjanjian, disampaikan Yunnan, Dinas PUPR Provinsi Riau memberikan kesempatan bagi PT Rajawali Sakti Prima selama 50 hari kalender untuk menuntaskan proyek itu. Tapi, selama masa perpanjangan tersebut rekanan dikenakan denda. "Kita berikan perpanjangan waktu selama 50 hari dengan disertai denda. Dari rekanan juga siap didenda," katanya.
Lanjut Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, pemberian perpanjangan masa pengerjaan infrasturtur jalan lantaran mempertimbangan asas mamfaat jembatantersebut. Karena menurutnya, jembatanpenghubung Jalan Hang Tuah merupakan akses bagi masyarakat menuju Tenayan Raya.
"Kita pertimbangkan asas mamfaatnya, maka kita berikan masa perpanjangan disertai denda. Jika nanti juga selesai, baru kita putuskan kontrak dan di-blacklist perusahaannya," pungkas Yunnan.(azr)
Laporan Riri Radam, Kota