Senin, 8 Juli 2024

Penghapusan Denda Pajak Berakhir 9 November

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masih akan menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November mendatang. Karena itu, pihak Bapenda mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum waktunya berakhir.

Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. Karena itu dengan sisa waktu yang tersedia, pihaknya mengimbau masyarakat bisa memaksimalkan.

- Advertisement -

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19. Karena akibat pandemi kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi.

Baca Juga:  Tagihan PJU Dikurangi Rp5 M Kejari Mediasi Pemko-PLN

"Jadi manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," ujarnya. 

- Advertisement -

Dijelaskan Sayoga, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke Kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

"Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, denda yang muncul akibat keterlambatan dihapuskan," jelasnya.

Untuk diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 Agustus lalu. Penghapusan denda pajak tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.(sol)

Baca Juga:  Lagi-Lagi Tumpukan Sampah Berserakan di Pasar Pagi Arengka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masih akan menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November mendatang. Karena itu, pihak Bapenda mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum waktunya berakhir.

Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. Karena itu dengan sisa waktu yang tersedia, pihaknya mengimbau masyarakat bisa memaksimalkan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi Covid-19. Karena akibat pandemi kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi.

Baca Juga:  Ditutup setelah 13 Hari Fungsional

"Jadi manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," ujarnya. 

Dijelaskan Sayoga, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke Kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

"Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, denda yang muncul akibat keterlambatan dihapuskan," jelasnya.

Untuk diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 9 Agustus lalu. Penghapusan denda pajak tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.(sol)

Baca Juga:  TNI AU Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandara
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari